JOMBANG, PopularitasNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk membenahi karut-marut sektor pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi pada Rabu, (15/4/2026) siang.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Ia menyoroti pentingnya standarisasi yang jelas agar proyek fisik di Jombang memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, standar bangunan harus merujuk pada pemenuhan persyaratan teknis yang ketat, bukan hanya sekadar angka di atas kertas.
Evaluasi Total dan Penguatan Pengawasan
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Kartiyono bersama anggota dewan lainnya membedah berbagai persoalan teknis yang kerap menjadi kendala di lapangan. Mereka menjadikan catatan merah pada proyek-proyek tahun anggaran sebelumnya, khususnya di sekitar tahun 2021, sebagai bahan evaluasi fundamental.
"Kami menginginkan pengawasan yang lebih ketat dan terukur. Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang memaksa pelaksana proyek untuk patuh pada aturan main," tegas Kartiyono di hadapan peserta rapat.
Poin-poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
• Standarisasi Teknis: Penyeragaman kriteria kualitas material dan metode kerja.
• Fungsi Pengawasan: Memperkuat peran Dinas Perkim dalam memantau setiap tahapan pembangunan.
• Transparansi Anggaran: Memastikan setiap rupiah dana publik menghasilkan bangunan yang tahan lama.
Urgensi Peningkatan SDM Konstruksi
Kehadiran kalangan akademisi dalam RDP ini memberikan warna tersendiri. Para pakar mengingatkan bahwa kecanggihan regulasi tidak akan berarti tanpa dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Mereka mendorong agar Raperda ini memuat poin khusus mengenai sertifikasi dan peningkatan keahlian tenaga kerja konstruksi lokal.
Salah satu akademisi menekankan bahwa peningkatan kompetensi merupakan kebutuhan mendesak agar pekerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja luar daerah. Dengan SDM yang mumpuni, tantangan pembangunan yang semakin kompleks di masa depan akan lebih mudah teratasi.
Harapan untuk Masa Depan Jombang
Menutup pertemuan tersebut, Kartiyono meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur perangkat daerah hingga asosiasi jasa konstruksi, untuk memberikan masukan secara komprehensif. Ia berharap substansi Raperda ini benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui payung hukum yang baru ini, DPRD Jombang optimis dapat menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas. Harapan besarnya, Jombang akan memiliki infrastruktur unggul yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas.(*)
