JOMBANG, PopularitasNews.com – Kasus asusila yang memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial D tega melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 15 tahun (inisial I). Aksi bejat ini dilakukan dengan modus ancaman penyebaran rekaman video pribadi korban.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Satria Ramadhan, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan anak.
Kronologi Kejadian: Di Balik Kedok Tugas Sekolah
Berdasarkan keterangan AKP Dimas Robin Alexander, tindakan keji ini bermula pada tahun 2024 dan terus berlanjut hingga Agustus 2025. Tersangka D mengantongi video korban dalam kondisi tanpa busana dan menggunakannya sebagai senjata untuk mengintimidasi korban agar menuruti nafsu bejatnya.
"Setiap hari Rabu, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya. Dengan dalih meminta izin kepada orang tua korban untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah pelaku, tersangka justru membawa korban ke kediamannya untuk dipaksa melakukan tindakan asusila," jelas AKP Dimas.
Kanit PPA, Ipda Satria Ramadhan, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan konten dewasa.
"Tersangka mengaku memiliki kecanduan menonton video porno sejak masa sekolah. Ia sengaja mengincar korban yang merupakan anak pendiam, sehingga ia merasa bisa menjadikan korban sebagai pelampiasan hasrat seksualnya tanpa perlawanan," ungkap Ipda Satria Ramadhan.
Pihak Kepolisian Resor Jombang telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit Laptop merk ADVAN dan satu unit Handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk menyimpan konten pengancaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Menutup pernyataan pers tersebut, AKP Dimas Robin Alexander memberikan himbauan keras kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.
"Orang tua harus senantiasa membangun komunikasi terbuka tanpa menyela anak. Awasi pergaulan dan tontonan mereka, terutama di era digital ini. Peran orang tua sangat vital untuk memastikan keselamatan fisik dan mental anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," pungkasnya. (brown)
