MUBA : popularitas News Penumpukan sampah di pinggir jalan desa Simpangsari kecamatan lawang wetan kabupaten musi banyuasin.
Warga desa simpangsari (PR 38) meminta media menerbitkan berita pada hari jumaat 13 /2/2026 agar pihak pemerinta Musi Banyuasni (MUBA) segera bertindak. Demi Menjaga kebersihan lingkungan penting untuk menciptakan hidup sehat, nyaman, dan terhindar dari penyakit seperti demam berdarah dan diare.
Berdasarkan data terbaru tahun 2025-2026, pengelolaan sampah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diatur melalui serangkaian aturan yang berfokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, serta pelimpahan kewenangan ke tingkat kecamatan dan desa.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat: Peraturan ini mendelegasikan wewenang pengelolaan sampah (termasuk operasional kebersihan) kepada tingkat kecamatan, yang diharapkan lebih responsif terhadap masalah sampah di desa-desa dan pinggir jalan.
Upaya Pemkab Muba di 2025:
Pemkab Muba aktif mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah 2025 untuk mereduksi sampah, dengan target pengurangan sampah plastik dan optimalisasi Bank Sampah.
Untuk tindakan cepat, masyarakat dapat melaporkan sampah berhamburan ke kantor desa/kecamatan setempat, karena kewenangan pengelolaan sampah sudah didistribusikan hingga ke tingkat kecamatan. (Herman ms)
