JOMBANG, PopularitasNews.com – Polemik proyek rehabilitasi 15 ruang kelas dalam skema Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tidak lagi sekadar soal pembangunan fisik. Perbedaan pernyataan mengenai nominal anggaran kini menyorot aspek transparansi dan alur informasi di tingkat lembaga penerima manfaat.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Nur Khozzin, menegaskan bahwa dalam mekanisme program, yayasan pengusul umumnya mengetahui pagu anggaran sejak tahap awal.
“Kalau penerima itu biasanya tahu, karena memegang dokumen perencana dan dokumen kerja. Mestinya pasti tahu,” ujarnya pada 13 Februari 2026.
Secara prosedural, pengajuan dilakukan oleh yayasan melalui sistem daring, lalu diverifikasi berjenjang hingga tingkat pusat. Setelah disetujui, pelaksanaan teknis berada di bawah satuan kerja pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Provinsi, termasuk penunjukan konsultan dan kontraktor.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Mambaul Ma’arif, Hadi Syarifudin, serta Kepala MTs Ma’arif, Amrullah, sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran proyek yang di ruang publik disebut mencapai Rp2,5 miliar.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi miskomunikasi administratif, atau ada persoalan transparansi di tingkat pengelolaan informasi?
Dalam tata kelola program pemerintah, pagu anggaran biasanya tercantum dalam dokumen perencanaan awal. Namun, nilai tersebut bisa mengalami penyesuaian setelah proses verifikasi teknis dan penganggaran final. Jika lembaga pengusul tidak mengetahui angka final, hal itu bisa menunjukkan terbatasnya akses terhadap dokumen kontrak atau kurangnya komunikasi dari pelaksana teknis.
Sebaliknya, jika dokumen tersebut tersedia sejak tahap awal, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengurus lembaga memahami dan mengawal proses yang mereka usulkan sendiri.
Proyek ini masuk dalam skema tahun anggaran 2025 dengan sistem multiyears hingga 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak yayasan maupun kepala sekolah untuk menjelaskan perbedaan pernyataan tersebut. Polemik ini pun membuka ruang diskusi lebih luas mengenai transparansi program bantuan pemerintah, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.
(brown)
