Oleh: RonnyBrown
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi pemicunya. MK meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang skema ambang batas parlemen karena dinilai berpotensi menggerus representasi suara rakyat. Namun, alih-alih menuju titik temu, perdebatan justru kian membelah kepentingan partai politik.
Partai-partai besar mendorong kenaikan ambang batas dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian dan stabilitas pemerintahan. Sebaliknya, kelompok masyarakat sipil, partai menengah, dan partai non-parlemen menolak keras gagasan tersebut. Mereka melihat kenaikan PT hanya akan memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang sia-sia.
Data Pemilu 2024 menunjukkan persoalan itu bukan sekadar asumsi. Sebanyak 17.304.303 suara sah nasional setara 11,4 persen, hangus karena sepuluh partai gagal menembus ambang batas parlemen. Angka ini melonjak tajam dibanding Pemilu 2019 yang mencatat sekitar 9,7 persen suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Koalisi masyarakat sipil seperti Perludem dan ICW menilai kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi kualitas demokrasi Indonesia. Mereka mendorong penurunan PT hingga 1 persen agar partai kecil yang memiliki basis dukungan nyata tetap memperoleh ruang representasi politik.
Sementara itu, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menawarkan jalan tengah. Lembaga itu mengusulkan penurunan bertahap: 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada Pemilu 2034.
Di parlemen, peta kepentingan mulai terlihat terang.
PDI Perjuangan, Golkar, dan NasDem menjadi motor utama kubu kenaikan PT. NasDem bahkan mengusulkan ambang batas 5,5 hingga 7 persen dengan skema bertahap. Ketua Umum Surya Paloh berulang kali menegaskan Indonesia perlu bergerak dari sistem multipartai menuju selected party agar demokrasi lebih efektif dan tidak tersandera terlalu banyak kepentingan politik.
PDI-P mengusulkan angka 5,5 sampai 6 persen. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah beralasan setiap partai idealnya memiliki minimal 38 kursi agar mampu mengisi seluruh komisi DPR secara proporsional. Menurut dia, efektivitas legislasi dan fungsi pengawasan tidak mungkin berjalan optimal jika terlalu banyak partai dengan kursi terbatas.
Golkar memilih angka lebih moderat: 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menekankan pentingnya governability atau stabilitas pemerintahan. Terlalu banyak partai di parlemen dianggap memperumit konsolidasi kebijakan dan membuka ruang kebuntuan politik.
Namun, argumen itu mendapat perlawanan keras.
PAN menjadi partai paling progresif dengan mengusulkan PT 0 persen. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai persoalan fragmentasi politik semestinya diselesaikan lewat mekanisme koalisi antarfraksi, bukan dengan “menghabisi” partai kecil melalui ambang batas tinggi.
Partai Demokrat juga menolak kenaikan PT. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron mengingatkan bahwa MK secara eksplisit menyoroti tingginya angka suara rakyat yang hilang akibat parliamentary threshold.
PKS dan PKB memilih posisi tengah. PKS menolak usulan ekstrem, baik 0 persen maupun 7 persen. Adapun PKB menyatakan terbuka terhadap berbagai angka selama memiliki argumentasi yang rasional dan disepakati bersama.
Gerindra terlihat paling berhati-hati. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya masih melakukan simulasi internal. Ia meminta revisi UU Pemilu tidak disusun tergesa-gesa agar tidak kembali kandas di Mahkamah Konstitusi.
Di luar parlemen, perlawanan datang dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), kelompok yang dihuni partai-partai non-parlemen seperti Hanura, PSI, Buruh, hingga PBB. Mereka menolak keras kenaikan PT, termasuk penerapan ambang batas di level DPRD. Opsi yang mereka tawarkan berkisar antara 0 hingga 2 persen, dengan prioritas utama di angka 1 persen.
Di balik perang angka itu, tersimpan paradoks besar.
Sejarah pemilu justru menunjukkan kenaikan parliamentary threshold tidak otomatis menyederhanakan jumlah partai secara signifikan. Pada Pemilu 2009 dengan PT 2,5 persen, terdapat sembilan partai di parlemen. Ketika PT naik menjadi 4 persen pada Pemilu 2024, jumlah partai hanya berkurang menjadi delapan.
Artinya, kenaikan ambang batas hampir dua kali lipat hanya “menghilangkan” satu partai di DPR. Namun biaya politik yang dibayar sangat mahal: jutaan suara pemilih kehilangan representasi.
Di titik ini, perdebatan PT sebenarnya bukan lagi soal teknis kepemiluan, melainkan benturan dua ideologi demokrasi.
Kubu partai besar berpijak pada prinsip governability, stabilitas pemerintahan sebagai prioritas utama. Mereka percaya parlemen yang terlalu gemuk akan memperlambat pengambilan keputusan dan menyulitkan presiden menjalankan agenda politik.
Sebaliknya, kelompok masyarakat sipil dan partai kecil menekankan prinsip representativeness. Demokrasi, bagi mereka, bukan semata efisiensi kekuasaan, melainkan sejauh mana suara rakyat benar-benar terwakili. Ketika 17 juta suara menguap tanpa kursi, prinsip one person, one vote, one value menjadi kehilangan makna.
Bayang-bayang Mahkamah Konstitusi kini ikut menghantui proses revisi UU Pemilu. Sikap hati-hati Gerindra dan Demokrat menunjukkan adanya kesadaran bahwa kenaikan PT tanpa argumentasi kuat berpotensi kembali digugat.
MK dalam putusannya telah memberi sinyal tegas: parliamentary threshold yang terlalu tinggi dapat bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan hak politik warga negara. Jika DPR dan pemerintah memaksakan kenaikan hingga 5 atau bahkan 7 persen tanpa dasar rasional yang meyakinkan, peluang judicial review kembali terbuka lebar.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal persentase. Ia adalah pertarungan menentukan wajah demokrasi Indonesia: apakah negara ini ingin membangun demokrasi yang efisien tetapi elitis, atau demokrasi yang lebih inklusif meski berisiko lebih riuh.
Dan di tengah semua perdebatan itu, satu fakta tetap berdiri telanjang: ada 17 juta suara rakyat yang tidak pernah benar-benar sampai ke parlemen. (brown)
