Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada! Mahfud MD: Kasus Febri Adriansyah Diduga Produk Kompromi Politik Jahat, Ancam Rusak Sistem Hukum

Monday, July 13, 2026 | July 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T17:15:13Z

Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyampaikan pandangan kritis mengenai polemik penanganan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah dalam podcast "Terus Terang" di kanal Mahfud MD Official, Minggu (12/7) | Foto: Doc. Mahfud MD Official

Prof. Mahfud MD mengkritik keras mekanisme pengalihan penyidikan kasus Febri Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP dan berpotensi menjadi kompromi politik yang membahayakan penegakan hukum.

YOGYAKARTA, POPULARITAS NEWS
– Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Dalam siaran podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, Minggu (12/7), ia mengingatkan publik agar mewaspadai dugaan kompromi politik di balik pengalihan penyidikan perkara tersebut.


Menurut Mahfud, polemik bukan semata menyangkut status tersangka Febri Adriansyah, melainkan menyentuh fondasi sistem hukum pidana Indonesia. Ia menilai mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan yang terjadi dalam perkara itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Mahfud mengaku sempat mengira proses yang terjadi merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun setelah mencermati perkembangan, ia menyatakan bahwa yang terjadi justru merupakan pengalihan kelanjutan penyidikan terhadap tersangka yang disebutnya belum pernah diperiksa penyidik Polri.


"Kalau itu pelimpahan perkara, mekanismenya sah karena penyidikan sudah selesai, tersangka sudah diperiksa dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tetapi yang terjadi bukan itu. Yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, dan mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," tegas Mahfud.


Ia menjelaskan, KUHAP hanya mengenal pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah seluruh syarat formil dan materiil dipenuhi. Sementara mekanisme pengambilalihan penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan syarat tertentu.


Atas dasar itu, Mahfud menilai munculnya pengalihan penyidikan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia mengatakan tidak mengherankan apabila berkembang dugaan bahwa langkah tersebut merupakan produk kompromi politik di tengah konflik kepentingan yang mengiringi penanganan perkara.


Menurut Mahfud, dugaan tersebut muncul karena pengalihan penyidikan berpotensi membatasi ruang pengusutan perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan dan tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses praperadilan apabila prosedur penyidikan dianggap tidak sesuai ketentuan KUHAP.


Mahfud memaparkan sedikitnya tiga potensi risiko yang dapat terjadi. Pertama, tersangka dapat mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan oleh penyidik. Kedua, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat sehingga ruang pengungkapan perkara menjadi terbatas. Ketiga, dalam skenario terburuk, perkara dikhawatirkan berujung pada penghentian penanganan melalui mekanisme tertentu.


Meski demikian, Mahfud menegaskan seluruh kemungkinan tersebut masih berupa analisis hukum dan kekhawatiran atas konsekuensi prosedural, bukan kepastian akan terjadi.


Karena itu, Mahfud mendesak agar polemik tersebut segera diluruskan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Ia berpandangan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.


Selain itu, Mahfud menilai Presiden juga dapat mengambil langkah administratif untuk mendorong KPK menjalankan kewenangannya, mengingat perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.


"Yang harus diselamatkan bukan hanya perkara ini, tetapi juga sistem hukum kita. Jangan sampai mekanisme yang tidak dikenal dalam KUHAP menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Mahfud.


Pernyataan Mahfud MD tersebut memicu kembali perdebatan publik mengenai kepastian hukum, independensi aparat penegak hukum, serta pentingnya setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan intervensi politik dalam pemberantasan korupsi. (Red) 



Penulis: RonnyBrown

Sumber: Mahfud MD Official

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update