![]() |
| Kepala Badan Gizi Nasional, Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA Dalam Konfrensi Pers, pada (7/9/2026) | Foto: Doc. Istimewa |
JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Sebulan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat kepada pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis untuk memenuhi standar higiene dan sanitasi, sebanyak 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang justru masuk daftar penghentian operasional sementara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol tertanggal 7 September 2026.
Sebanyak 43 SPPG di Jombang tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menjatuhkan sanksi kategori sedang dengan penghentian hak operasional maksimal 20 hari kalender.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Penghentian puluhan SPPG itu terjadi setelah Kepala BGN Sudaryono sebelumnya memberikan batas waktu kepada dapur-dapur MBG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada 7 Agustus 2026, Sudaryono menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk menjalankan operasional.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono.
Saat itu, Sudaryono menyatakan BGN memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan sertifikasi. BGN juga melakukan verifikasi terhadap ratusan dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sudaryono bahkan menegaskan dapur yang tidak memenuhi standar tidak dapat dipertahankan hanya karena telah memiliki bangunan atau fasilitas operasional.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” ujar Sudaryono.
Sebulan kemudian, 43 SPPG di Jombang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara.
SPPG tersebut tercantum pada nomor urut 449 hingga 491 dalam lampiran surat BGN.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pemenuhan standar higiene dan sanitasi di tingkat penyelenggara.
BGN sebelumnya telah menyampaikan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak. Tenggat pemenuhan persyaratan juga telah diberikan.
Namun pada September, puluhan SPPG di satu kabupaten masih tercatat belum memenuhi persyaratan tersebut.
BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola 43 SPPG untuk melakukan perbaikan.
Pemberhentian sementara dapat dicabut apabila pengelola menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Waktu yang diberikan maksimal 20 hari kalender.
Jika hingga batas waktu tersebut pengelola tidak dapat menunjukkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, kategori sanksi dapat ditingkatkan secara otomatis.
Salah satu SPPG yang tercantum dalam daftar, yakni SPPG Jombang Kesamben Podoroto, menyatakan telah memiliki SLHS sejak 21 Juli 2026.
Pihak pengelola menyebut pencantuman nama mereka dalam daftar pemberhentian sementara BGN terjadi karena kesalahan data.
Klaim tersebut masih memerlukan pencocokan dengan catatan resmi BGN dan instansi penerbit SLHS.
Jika data tersebut benar, persoalannya tidak hanya menyangkut pemenuhan sertifikat oleh pengelola dapur, tetapi juga akurasi basis data yang digunakan dalam penjatuhan sanksi.
Namun bagi SPPG lain yang memang belum memenuhi persyaratan, penghentian sementara tersebut menjadi kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya telah ditegaskan Kepala BGN.
Kini, 43 pengelola SPPG di Jombang memiliki waktu maksimal 20 hari untuk membuktikan bahwa persyaratan higiene dan sanitasi telah dipenuhi.
Jika tidak, penghentian sementara dapat berkembang menjadi sanksi yang lebih berat, penutupan permanen, (Red).
Penulis: RonnyBrown
Redaaksi: Popularitas News
©Copyright POPULARITAS NEWS 2026
