![]() |
| Emak Rentenir FHY alias Karina (40) diamankan Polisi | Doc. Foto: Polsek Jombang kota |
JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Utang Rp25 juta berujung perkara pidana. FHY (40), perempuan yang disebut sebagai pemberi pinjaman atau rentenir, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian setelah sejumlah barang milik debiturnya diambil dari sebuah rumah kontrakan di Perumahan Candi Regency, Desa Candimulyo, Jombang.
FHY alias Karina merupakan warga Perumahan Candi Regency. Sementara debiturnya, Maulida Dwi Ira Kurniawati, warga Perumahan Astapada 2, Desa Plosogeneng, Jombang.
Perkara ini bermula dari pinjaman uang sekitar Rp25 juta. Namun, menurut keterangan Maulida, kewajiban tersebut terus bertambah karena bunga pinjaman.
Maulida mengaku telah melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp56 juta. Meski demikian, persoalan utang tersebut kemudian berujung pada hilangnya sejumlah barang berharga miliknya.
Barang yang disebut diambil antara lain satu unit Yamaha Fazzio bernopol S 2301 OBV, freezer, satu set meja dan kursi, televisi 32 inci, sepeda statis serta speaker aktif.
Korban memperkirakan nilai seluruh barang yang hilang mencapai sekitar Rp70 juta. Namun, angka kerugian tersebut berbeda dengan perhitungan kepolisian. Dalam penanganan perkara, polisi menyebut nilai kerugian sekitar Rp46 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang.
Polisi bergerak dan mengamankan FHY pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, menyatakan FHY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menyebut dugaan modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memiliki atau menguntungkan diri sendiri.
“Tersangka kami tahan,” demikian keterangan kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek yang diterima, FHY disebut dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa dugaan pencurian sendiri disebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, anak korban datang ke rumah kontrakan dan mendapati sejumlah barang yang sebelumnya berada di lokasi telah hilang.
Dari perkara ini, persoalan utang-piutang kemudian berubah menjadi proses pidana. Kini FHY telah berstatus tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, (***)
Penulis: Brown
Redaksi: Popularitas News
© Copyright 2026
