![]() |
| Momen petugas melakukan penyegelan kios di pasar Pon Kaliwungu Jombang |Doc. Foto: Radar Jombang kepada Popularitas News |
JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Penyegelan lebih dari 300 kios di 16 pusat pasar rakyat Kabupaten Jombang masih menyisakan persoalan tunggakan retribusi. Di tengah rencana membuka kembali kios-kios tersebut bagi pedagang baru, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang masih melakukan pendataan jumlah kios yang disegel.
Kepala UPTD Bidang Pasar Disdagrin Jombang, Dewi Rachmawati Bestari, mengatakan kepada Popularitas News bahwa jumlah kios yang disegel belum final. Pendataan masih berlangsung setelah terdapat tambahan penyegelan di Pasar Ploso.
Masyarakat yang berminat menempati kios kosong dapat mendatangi kantor pengelola pasar untuk menanyakan ketersediaan tempat usaha.
“Kalau yang ingin mempunyai tempat usaha di pasar bisa datang ke kantor pasar masing-masing, bisa tanya di mana saja yang kosong, yang kita segel kemarin. Kita terbuka lebar untuk yang mau menempati,” ujar Dewi.
Sementara itu, mekanisme pengisian kios masih menunggu kejelasan melalui pengumuman resmi, termasuk mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran calon pedagang.
Persoalan lain muncul dari tunggakan retribusi yang ditinggalkan pedagang sebelumnya. Dewi menjelaskan, sebagian pedagang berhenti berjualan, tetapi kewajiban retribusi masih tercatat. Penagihan juga terkendala karena sejumlah pedagang lama sulit dihubungi.
Menurut Dewi, calon pedagang yang ingin menempati kios tertentu diminta mengisi formulir kesanggupan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan secara mencicil.
“Kalau memang ingin menempati, penyewa baru harus bersedia melunasi tunggakan retribusi penyewa lama, dengan mekanisme bisa mencicil,” jelasnya.
Dewi menyebut nilai tunggakan pada sejumlah kios rata-rata kurang dari Rp1 juta, dengan periode tunggakan berkisar satu hingga tiga tahun. Tarif retribusi kios yang dijelaskannya berkisar Rp2.000 hingga Rp2.700 per hari, bergantung pada ukuran kios dan ketentuan tarif yang berlaku.
Dewi juga mengungkapkan persoalan piutang retribusi yang disebut dapat mencapai sekitar Rp80 juta pada satu pasar. Menurutnya, piutang tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan keuangan.
“Kalau kita kasih keringanan, dari pemeriksaan BPK itu masuk piutang. Akhirnya muncul kurang tarik beberapa juta, puluhan juta. Setiap tahun diakumulatifnya munculnya Rp80 juta, satu pasar,” ungkapnya.
Dewi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran secara bertahap sebelum penyegelan dilakukan.
Selain persoalan retribusi, Dewi menyebut penurunan aktivitas perdagangan setelah pandemi COVID-19 turut menjadi salah satu penyebab kios ditinggalkan. Sebagian pedagang, menurutnya, menilai pendapatan usaha tidak lagi sebanding dengan pengeluaran.
Disdagrin, lanjut Dewi, telah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan pedagang. Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan penyelenggaraan kegiatan untuk menarik pengunjung ke pasar. Namun, pelaksanaannya terkendala keterbatasan anggaran.(*)
Penulis: R. Wijaya
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
