Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Beri Subsidi Rp3,2 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23 Juta

Thursday, October 8, 2026 | October 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T22:34:52Z

 


JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3,2 juta untuk membantu meringankan beban calon jemaah haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Dengan skema tersebut, rata-rata setoran pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23,05 juta.


Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).


Berdasarkan keputusan tersebut, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.


Namun, jemaah tidak perlu membayar seluruh Bipih tersebut dalam bentuk setoran tunai saat pelunasan. Perhitungannya memasukkan setoran awal sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual jemaah rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta.


Dengan skema tersebut, rata-rata setoran pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825. Sebelum adanya bantuan pemerintah, kebutuhan pelunasan berada di kisaran Rp26 juta.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan subsidi tersebut diberikan untuk meringankan beban jemaah. Menurutnya, pemerintah menyubsidi komponen biaya dalam negeri yang menjadi bagian dari BPIH.


Sementara itu, Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan bahwa besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diputuskan dalam rapat resmi.


Maman menyebut kepastian nominal pelunasan menjadi salah satu hal penting bagi calon jemaah karena berkaitan langsung dengan persiapan dana yang harus disediakan.


Di sisi lain, DPR menegaskan efisiensi pembiayaan tidak boleh berujung pada penurunan kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan haji akan tetap dilakukan agar biaya yang lebih terjangkau berjalan seiring dengan pelayanan yang optimal.


Untuk operasional haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 201.585 jemaah haji reguler, ditambah 1.735 petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.


Dengan demikian, subsidi pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam menekan nominal pelunasan yang harus disiapkan jemaah. Di tengah BPIH rata-rata yang mencapai Rp98,46 juta per orang, beban yang dibayarkan langsung jemaah tetap diperhitungkan melalui kombinasi setoran awal, Nilai Manfaat, dan bantuan pemerintah.(*) 


Penulis: Brown

Redaksi: POPULARITAS NEWS

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update