![]() |
| Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penertiban kawasan hutan tahap VIII, Selasa (6/10/2026) | Doc. Foto: Sekertariat Presiden kepada Popularitas News |
JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penertiban kawasan hutan tahap VIII yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun.
Selain uang negara, pemerintah juga menerima kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Penyerahan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengamankan aset dan penerimaan negara.
Yang perlu digarisbawahi, angka Rp13,24 triliun tersebut bukan seluruhnya berasal dari denda administratif. Nilai itu merupakan akumulasi dari beberapa sumber penerimaan negara.
Denda administratif bidang kehutanan tercatat sebesar Rp3.475.738.523.741,13. Kemudian penerimaan pajak sebagai tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencapai Rp8.229.846.923.898, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.
Jika ditotal, penerimaan negara mencapai Rp13,24 triliun.
Sementara itu, kawasan hutan yang kembali dikuasai negara pada tahap VIII mencapai 259.230,73 hektare.
Luas tersebut terdiri atas 140.762,04 hektare sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare sektor pertambangan.
Untuk kawasan perkebunan, pengelolaan selanjutnya diarahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Adapun kawasan konservasi dan hutan lindung diarahkan untuk pemulihan serta reforestasi.
Penertiban ini merupakan bagian dari agenda yang telah berjalan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.
Secara kumulatif, pemerintah menyebut penguasaan kembali kawasan hutan telah mencapai sekitar 6,22 juta hektare, yang terdiri atas 6.206.212,14 hektare sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare sektor pertambangan.
Sedangkan penerimaan negara yang telah diserahkan melalui rangkaian penertiban tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp52 triliun.
Di tengah agenda tersebut, Prabowo terlihat menyaksikan langsung proses penyerahan hasil penertiban. Momen itu menandai upaya pemerintah untuk memastikan kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam penguasaan atau pemanfaatan yang bermasalah kembali berada dalam kendali negara.
Langkah berikutnya tentu tidak kalah penting: bagaimana kawasan yang telah kembali dikuasai tersebut benar-benar dikelola sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi negara, serta menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Sebab, mengembalikan lahan ke negara baru separuh perjalanan. Tantangan berikutnya adalah memastikan penguasaan itu nyata, pengelolaannya transparan, dan manfaatnya kembali kepada kepentingan publik.(*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
