Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siap-siap! Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? Abdul Mu’ti Siapkan Aturan Baru

Wednesday, October 7, 2026 | October 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T23:41:38Z

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti memberikan arahan kebijakan Kemendikdasmen pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) Tahun 2026 di BNDCC, Bali (2/10) | Doc. Foto: Kemendikdasmen kepada Popularitas News

JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyiapkan rencana perubahan mekanisme kenaikan kelas siswa mulai tahun ajaran 2027.


Dalam rencana tersebut, siswa tidak lagi otomatis naik kelas. Kenaikan kelas akan mempertimbangkan capaian belajar dan perkembangan siswa.


Namun, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara final. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar sebelum menentukan aturan yang akan diterapkan.


Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pendidikan mengenai peningkatan mutu pendidikan.


Menurut Mu’ti, perubahan mekanisme kenaikan kelas diperlukan untuk mendorong siswa lebih serius dalam mengikuti proses pembelajaran.


Mu’ti menyinggung fenomena yang disebut “RMS” atau Rajin Malas Sama Saja.


Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika siswa tetap naik kelas meskipun capaian belajarnya belum optimal.


Menurut Mu’ti, kondisi tersebut dapat mengurangi motivasi siswa untuk meningkatkan hasil belajar.


Karena itu, pemerintah mempertimbangkan mekanisme kenaikan kelas yang lebih memperhatikan hasil pembelajaran dan perkembangan siswa.


Rencana tersebut tidak berarti seluruh siswa yang belum mencapai target pembelajaran akan langsung dinyatakan tidak naik kelas.


Kemendikdasmen masih harus menentukan indikator, mekanisme penilaian, serta bentuk pendampingan bagi siswa yang belum mencapai capaian pembelajaran.


Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kemendikdasmen juga telah memberikan ruang bagi sekolah untuk mempertimbangkan kondisi dan perkembangan siswa dalam menentukan kenaikan kelas.


Siswa yang belum mencapai seluruh tujuan pembelajaran masih dapat dipertimbangkan untuk naik kelas dengan mendapatkan pendampingan atau intervensi pembelajaran.


Sebaliknya, jika seorang siswa tidak dinaikkan kelas, sekolah perlu menyiapkan langkah pembelajaran yang dapat membantu siswa mencapai perkembangan yang diharapkan.


Abdul Mu’ti menegaskan bahwa rencana tersebut masih membutuhkan kajian akademik.


“Kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” kata Mu’ti.


Karena itu, belum dapat dipastikan seperti apa aturan kenaikan kelas yang akan berlaku pada tahun ajaran 2027.


Pemerintah masih harus menyusun ketentuan mengenai kriteria kenaikan kelas, capaian pembelajaran, mekanisme evaluasi, serta pendampingan bagi siswa yang belum memenuhi target.


Jika nantinya diterapkan, perubahan tersebut akan berdampak pada siswa, guru, sekolah dan orang tua.


Untuk saat ini, yang sudah disampaikan pemerintah adalah rencana agar kenaikan kelas tidak lagi bersifat otomatis mulai tahun ajaran 2027.


Keputusan final mengenai mekanisme dan kriterianya masih menunggu hasil kajian akademik serta masukan para pakar.(*) 



Penulis: Brown

Redaksi: POPULARITAS NEWS

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update