Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TKD 2027 Rp735 Triliun, Pemda Diminta Kelola Anggaran Efektif

Sunday, October 4, 2026 | October 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T23:36:39Z

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian | Doc. Foto: Kemendagri

JAKARTA, POPULARITAS NEWS — Pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027. Angka tersebut meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan alokasi tersebut diyakini dapat memenuhi kebutuhan minimal pemerintah daerah apabila dikelola dengan baik. Kebutuhan tersebut mencakup belanja pegawai dan operasional pemerintahan, serta kebutuhan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.


“Anggaran Rp735 triliun ini jika dikelola dengan baik, sampai dengan APBD dan APBN Perubahan saya yakin cukup,” kata Tito, Rabu (30/9/2026).


Tito menjelaskan, pembagian TKD kepada provinsi dan kabupaten/kota akan mempertimbangkan kondisi fiskal serta kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya terdapat daerah yang mengalami kekurangan anggaran.


Sementara itu, Kementerian Keuangan menyebut TKD 2027 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendukung daya saing daerah.


Dari total Rp735 triliun, alokasi tersebut terdiri atas DBH Rp63,4 triliun, DAU Rp415 triliun, DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.


APBN 2027 telah disahkan DPR RI pada 29 September 2026. Pemerintah menekankan agar peningkatan TKD diikuti kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran di daerah.


Pengelolaan TKD diarahkan tidak hanya untuk memastikan kebutuhan pemerintahan berjalan, tetapi juga memperkuat pelayanan publik dan pembangunan sehingga manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat.


Pemerintah juga menegaskan evaluasi tetap dapat dilakukan apabila terdapat dinamika kebutuhan fiskal di daerah, dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.(*) 



Penulis: Brown

Redaksi: POPULARITAS NEWS

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update