Kabupaten Lima Puluh Kota, Popularitas News – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat selama dua hari, Minggu dan Senin (27-28 April 2025) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Kehutanan Sosial di halaman rumah kediaman Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH anggota DPRD Sumbar dari Komisi 2, di Jorong Koto Malintang, Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Giat sosialisasi ini merupakan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH yang komisinya bermitra dengan Dinas Kehutanan disamping OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain.
Saat pembukaan sosialisasi pada siang hari pertama itu lebih kurang 200 orang anggota masyarakat dari berbagai unsur, seperti wali nagari, kepala jorong, alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, masyarakat, dan ketua-ketua kelompok di Kecamatan Lareh Sago Halaban ini hadir.
Dikatakan Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah saat pembukaan kegiatan ini, bahwa selaku yang diberi amanah oleh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh duduk di DPRD Provinsi Sumbar sudah merupakan kewajiban untuk mendengar dan mewujudkan aspirasi dari masyarakat.
“Seyogianya kegiatan ini dijadwalkan tiga hari sebelum lebaran lalu. Tapi karena saya sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makah, maka sekaranglah baru terealisasikan,” jelas politisi dari partai PPP tersebut.
“Semoga amanah yang saya emban ini sampai ke ujungnya nanti, dimasa akhir jabatan selaku anggota DPRD Provinsi Sumbar,” pungkasnya.
Sementara itu Tito Trio Putra penyuluh kehutanan Dinas Kehutanan Sumbar selaku nara sumber pada hari itu menjelaskan secara global tentang isi Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut.
.
Antara lain ia terangkan tentang hutan negara yang dikelola masyarakat lokal setempat sebagai hak kelola. Bagaimana hutan negara dikelola masyarakat lokal setempat untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri ada pula persyaratannya.
Juga disebutkannya, bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan potensi alam dalam kawasan hutan, contohnya objek wisata Kapalo Banda, Taram. Potensi ini akan bisa pula menjadi Penghasilan Asli Nagari (PAN).
“Kami di Dinas Kehutanan mengucapkan terima kasih kepada Pak Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah yang telah menitipkan Pokirnya ke Dinas Kehutanan Sumbar. Untuk tahun 2025 beliau titipkan dana pokirnya berkisar Rp400 sampai Rp500 juta,” ungkap Tito.
Secara gamblang dan rinci dalam sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 ini, Tito menjelaskan tentang hutan lindung yang ada pohon kayu didalamnya tidak boleh ditebang, dan ada konsekuensi hukumnya kalau dilanggar. Begutupun, kelompok-kelompok yang bisa dibantu dinas dalam bentuk barang/bibit dan alat-alat.
Diujung sesi giat ini dilakukan tanya jawab dengan peserta seputar isi Perda tersebut.