JOMBANG, PopularitasNews.com — Pemerintah Kabupaten Jombang memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Jombang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (3/3/2026), di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten.
Penandatanganan dilakukan Bupati Jombang Warsubi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, disaksikan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah dan pejabat struktural Kejari.
Dalam sambutannya, Warsubi menegaskan bahwa keberlanjutan kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi institusional untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. Menurut dia, dukungan hukum dari kejaksaan menjadi kebutuhan mendasar agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap berada dalam koridor regulasi.
“Pendampingan hukum penting agar kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan aset daerah terlindungi dan setiap penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujar Warsubi.
Ia juga menekankan dimensi preventif dari kolaborasi tersebut. Dengan adanya pendampingan sejak tahap perencanaan, potensi persoalan hukum dinilai dapat diminimalkan lebih dini, sehingga aparatur sipil negara memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional.
Senada, Dyah Ambarwati menyampaikan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama bidang Datun lebih mengedepankan pendekatan pencegahan ketimbang penindakan. Ia menyatakan, konsultasi dan diskusi hukum sejak awal merupakan langkah strategis untuk menghindari eskalasi persoalan di kemudian hari.
“Bidang Datun pada dasarnya adalah instrumen preventif. Kami mendorong agar koordinasi dan konsultasi dilakukan sebelum muncul persoalan hukum yang lebih kompleks,” kata Dyah.
Perpanjangan MoU ini menandai penguatan pola relasi kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan orientasi pada mitigasi risiko hukum, perlindungan aset daerah, serta penguatan akuntabilitas kebijakan publik. Sinergi tersebut diharapkan menopang agenda pembangunan daerah secara lebih terukur dan berkelanjutan.(brown)
