Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Jombang Komitmen Berantas Peredaran Miras, Kembali 3 Pemuda Berhasil Diringkus Satresnarkoba

Tuesday, April 29, 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T12:12:06Z


JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Satresnarkoba kepolisian Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang tersangka peredaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Jombang.


Ketiga tersangka tersebut berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan.


Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan pada perss conference, bahwa tersangka yang berhasil diamankan ini seorang pemasok minuman beralkohol.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 3 bulan menjual peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang ini, sampai hari ini Polres Jombang berkomitmen memberantas peredaran zero miras, ” ujarnya, Selasa sore (29/4).


Saat petugas Satresnarkoba melakukan pengamanan di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten, Jombang, Jawa Timur, polisi menemukan minuman beralkohol yang dibungkus 8 karung, dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax warna silver nopol AD 1419 RN.


Dari 8 karung masing-masing berisi 12 botol arak polos kemasan 1.500 ml, 4 kardus arak bali (arbal) masing-masing berisi 24 botol arak kemasan 600 ml, 2 kardus yang berisi anggur merah total 24 botol dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus.


Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan miras kurang lebih 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk.


“Jadi total AP warga Klaten, AL warga Jogoroto, R warga Grobogan total sekitar 716 botol minuman keras berbagai merk,” kata dia.


Atas peredaran minuman beralkohol yang telah di edarkan, ketiga AP, AL dan R dijerat pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda no. 16 tahun 2009.


Serta Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulandan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.


“Berdasarkan peraturan daerah Jombang peredaran miras itu dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan,” pungkasnya

×
Berita Terbaru Update