JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Agus Purnomo Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, akhirnya angkat bicara mengenao pengangkatan tenaga ahli (TA) yang menjadi perbincangan hangat warga Jombang belakangan ini. Dalam keterangan yang disampaikan ke awak media, pihaknya meluruskan persepsi publik terkait keberadaan TA yang selama ini disalahpahami sebagai “Tenaga Ahli Bupati”. Faktanya, ketiga tenaga ahli yang direkrut itu bekerja dibawah koordinasi staf ahli pemerintah daerah, bukan langsung dibawah kendali Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam penempatan tiga orang TA itu merujuk pada Permendagri Nomor 134 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli kepala daerah. Pengangkatan itu dilakukan secara profesional berbasis kebutuhan strategis daerah tanpa fasilitas tambahan sebagaimana jabatan struktural yang berlaku di pemerintahan.
Saat ini terdapat tiga tenaga ahli yang mendukung tiga bidang strategis yakni :
1. SDM dan Kemasyarakatan ( Medan Amrullah)
2. Pemerintahan, Hukum dan Politik ( Joko Prasetyo/Bang Jack),
3. Keuangan, Ekonomi dan Pembanguna. ( Gus Irvan).
“Jadi, tenaga ahli ini tugas utamanya membantu staf ahli menyusun kajian kebijakan, melakukan analisis strategis di lapangan sebagai sasaran program pembangunan, serta memberikan masukan berdasarkan kompetensi profesional. Karena mereka bukan ASN, melainkan konsultan non-konstruksi dengan kontrak kerja yang sah dan jelas sesuai kebutuhan,” terang Agus Purnomo yang didampingi Medan Amrullah saat diwawancari awak media di ruang kerjanya, Lantai Dasar, Kantor Setkab Jombang, Jl Wachid Hasyim, Jombang Kota, Senin (19/5/2025) pagi.
Lebih jauh Agus menjelaskan, keberadaan TA ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) BKN, karena bersifat kontraktual tidak melekat pada jabatan politis.
Karena itu, pihaknya berharap klarifikasi ini bisa memberikan informsi yang benar sekaligus mengakhiri kesalahpahaman di masyarakat. “Saya katakan, seluruh proses dilakukan secara transparan, jujur dan akuntabel untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang berbasis pada data dan kajian mendalam,” kata Agus serius. Ditanya soal berapa gaji yang diterima TA ? ” Soal gaji sesuai standar kompetensi yang dimiliki,” kata Agus yang mengaku tidak tahu persis berapa yang diterima TA itu.
Medan Amrullah yang disebut-sebut sebagai TA-nya bupati-wabup membenarkan penjelasan Agus Purnomo bukan diangkat menjadi TA bupati, tetapi dibawah koordinasi langsung oleh staf ahli Pemkab Jombang.
Ditanya pelaporan hasil kajian yang dilakukan selama beberapa bulan berjalan ini, Medan mantan anggota komisioner KPU Jombang ini mengatakan, hasil kajian yang dilakukan bersama timnya itu disampaikan langsung ke kepala daerah lewat forum resmi yang dihadiri sejumlah kepala OPD dan pejabat penting yang terkait lainnya. “Kami laporkan hasil kerja di lapangan langsung ke pak bupati lewat forum resmi. Kemudian dari pak bupati baru disampaikan ke publik mengenai perkembangannya. Kami tidak mau menyampaikan ke publik, tapi ke pak bupati. Jadi, ada mekanismenya yang harus kami hormati. Karena kami berada dibawah koordinasi staf ahli,” pungkas. Medan.