SURABAYA - POPULARITAS NEWS | Secara tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tetapkan larangan seluruh sekolah negeri menggelar kegiatan wisuda dan wisata. Larangan ini disertai dengan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan.
Kepada awak media usai meresmikan gedung baru Universitas Terbuka (UT) Surabaya, Sabtu (17/5/2025). Dalam kebijakan tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, menghimbau pada seluruh kepala daerah agar mengikuti ketentuan dari Pemprov Jatim.
"SMAN/SMKN adalah kewenangan Pemprov. Dan keputusan gubernur yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa wisuda dan wisata tidak diperbolehkan. Kalau ada yang bertanya tentang SD dan SMP negeri, ya kalau gubernur sudah memutuskan, masa bupati/wali kota berbeda," ujar Emil.
Emil menegaskan, sekolah-sekolah tidak boleh melanggar aturan tersebut karena sanksinya cukup berat. "Sanksi kepala sekolah Bisa dicopot," tegasnya.
Aries Agung Paewa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Jatim, turut menekankan bahwa wisuda bukanlah tradisi dalam lingkungan sekolah, khususnya untuk SMA/SMK negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur (Khofifah Indarparawangsa) , istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah menengah, atau sekolah-sekolah pada umumnya, tidak ada istilah wisuda," jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa yang berlaku di sekolah adalah "penamatan", yaitu proses pemberian ijazah dan surat keterangan kelulusan kepada siswa, bukan wisuda. Aries menambahkan, kepala sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan wisuda akan dikenakan sanksi tegas."Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensinya," Tutupnya pada media.