Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahok Kembali Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Rusun di Cengkareng.

Thursday, June 12, 2025 | June 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T08:33:46Z


JAKARTA | Basuki Tjahaja Purnama mantan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) , kembali memenuhi panggilan penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri pada, Rabu (11/6) siang. 


Sebelum ia meninggalkan gedung Bareskrim dan langsung naik mobil dinas untuk kembali ke rumahnya. Sejumlah wartawan melemparkan beberapa pertanyaan kepada Ahok. 


Ahok mengonfirmasi kehadirannya dengan tujuan memberikan keterangan tambahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.


“Ini adalah kelanjutan pemeriksaan tahap BAP tambahan sejak Maret tahun lalu terkait lahan rusun Cengkareng,” ujarnya singkat, Rabu (11/6).


Dirinya tidak merinci lebih jauh materi yang didalami, namun menegaskan akan bersikap kooperatif. “Intinya, saya ingin membantu penyidik agar proses ini berjalan transparan,” tambahnya.


Sementara itu, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi atas kasus serupa.


Hingga kini, tim penyidik tengah mengembangkan dugaan kerugian negara sebesar Rp649,89 miliar dari pengukuran dan jual-beli tanah untuk rusun Cengkareng, dengan upaya pemulihan aset mencapai sekitar Rp700,9 miliar.


Sebelumnya, sebanyak 2 tersangka telah ditetapkan, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta serta Rudy Hartono, terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.


Dari kedua tersangka tersebut, penyidik telah menyita berbagai aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, antara lain:


- Uang tunai: Rp1,731 miliar dari lima individu.

- Tanah/bangunan: Total nilai penyitaan saat ini mencapai Rp371,415 miliar di wilayah TB Simatupang (Cilandak Timur) dan Cengkareng.

- Aset dalam proses izin penyitaan: Senilai Rp100,325 miliar (TB Simatupang dan Cilandak Barat) serta Rp166,215 miliar (Cilandak Barat dan Pondok Indah).

- Aset terblokir: Tanah di Palmerah senilai Rp2,73 miliar dan saham Pondok Indah Golf Rp1,2 milyar. 

- Aset internasional: Uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening di AS dan Singapura untuk pembelian aset.


“Kerugian negara mencapai sekitar Rp650 miliar, tapi kami sudah merecovery sekitar Rp700 miliar,” terang Brigjen Cahyono Wibowo, Dirtipidkor Bareskrim Polri, usai pemaparan di Mabes Polri pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.


Lebih lanjut, Cahyono menegaskan bahwa sebagian besar aset berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan lahan rusun Cengkareng, serta ditemukan praktik perolehan aset melalui struktur korporasi yang melibatkan tersangka.

×
Berita Terbaru Update