JAKARTA | Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Adapun surat tersebut diketahui telah resmi sampai ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal RI, Indra Iskandar. Surat tersebut diteruskan ke pimpinan DPR. “Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ungkap Indra, Selasa (3/6).
Kirsa-kira, apa saja isi surat usul pemakzulan Gibran Rakabuming yang diterima oleh DPR dari forum Purnawirawan Prajurit TNI? Simak poin-poin usulannya di bawah ini.
Soroti putusan MK dalam pencalonan Girban
Dalam isi surat usul pemakzulan Gibran Rakabuming bernomor 003/FPPTNI/V/2025, surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI 2024-2029.
Dibuka dengan menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran atas dasar konstitusional kuat.
Adapun mereka merujuk pada Pasal 71 dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, dan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran dianggap mendapatkan tiket pencalonan dari putusan MK yang cacat hukum dan sarat akan konflik kepentingan.
“Keputusan tersebut tidak menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat usulan tersebut pada Rabu (4/6).
Mereka juga menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Kini, putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda sesuai dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Menyinggung kapasitas dan etika Gibran
Kapasitas dan etika Gibran Rakabuming Raka juga menjadi topik pembahasan yang disoroti oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Melihat jejak pengalaman di pemerintahan, Gibran dinilai tidak pantas menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden RI dari segi kepatuhan.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” seperti yang dikutip dari dokumen tersebut.
Dari segi moral dan etika, kasus akun Kaskus “fufufafa” yang sempat menjadi sorotan masyarakat menjadi perhatian besar oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Akun dengan username “fufufafa” dikenal sering membuat komentar bernada menghina dan tidak senonoh pada sejumlah tokoh politik hingga selebritas perempuan.
Aktif dari tahun 2013 sampai 2019, akun tersebut muncul ke permukaan setelah sebuah akun di platform X (eks Twitter) mengunggahnya dan viral pada 31 Agustus 2024.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis surat usulan pemakzulan tersebut.
Bahas dugaan korupsi
Tidak hanya menyoroti putusan MK dan sikap Gibran, isi surat usul pemakzulan Gibran Rakabuming juga menyinggung dugaan korupsi yang membawa nama Joko Widodo dan keluarga.
Diketahui Ubedilah Badrun melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep pada tahun 2022 ke KPK. Saat itu, Gibran masih menjabat sebagai Walikota Solo.
Ubedilah melaporkan bahwa bisnis kuliner yang dilakukan Gibran dan Kaesang berpotensi ada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus tersebut berkaitan dengan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke bisnis kedua anak Joko Widodo tersebut.
Lewat kasus tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan DPR untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan keluarganya.
Purnawirawan tuntut DPR memproses pemakzulan Gibran
Dalam surat usulan pemakzulan Gibran, terdapat beberapa purnawirawan prajurit TNI yang mengajukan usulan tersebut. Sejumlah purnawirawan yang diketahui menandatangani surat tersebut, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Berdasarkan dasar hukum dan berbagai topik yang dibahas, mereka mendesak pihak DPR RI untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” tutup surat tersebut.
Lebih lanjut, purnawirawan yang namanya muncul dalam surat tersebut menyatakan kesiapan dalam mendukung proses politik dan hukum guna menegakkan keadilan.
Demikian pembahasan mengenai isi surat usul pemakzulan Gibran Rakabuming yang dikirim oleh purnawirawan TNI ke DPR. Hingga saat ini, diketahui belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atas surat tersebut.