MUSI BANYUASIN, Dugaan praktik penambangan pasir ilegal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur (IAM) di aliran Sungai Musi, wilayah Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas tanpa izin ini disebut telah berlangsung hampir dua bulan dan menimbulkan keresahan warga serta ancaman serius terhadap lingkungan.
MM, warga RT 012 RW 005 Kelurahan Kayuara, mengaku kerap menyaksikan langsung aktivitas penyedotan pasir menggunakan dua unit tongkang milik PT IAM. Operasi tersebut berlangsung di sekitar pangkalan penyeberangan milik perusahaan.
“Yo kak, PT itu ngambek bongen (ngambil pasir), jelas nian. Malahan duo ikok tongkang yang nyedotnyo. Itu bongen hasil tambangnyo mencak gonong itu pun sudah banyak yang diangkut ke lokasi perkebunan mereka,” ujar MM, Selasa (29/7/2025).
MM menambahkan, aktivitas tersebut berjalan nyaris dua bulan, meskipun dalam sepekan terakhir terlihat berhenti. Warga kuatir kegiatan akan kembali berjalan sewaktu-waktu tanpa pengawasan.
Keluhan serupa datang dari warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia khawatir penyedotan pasir dapat mengakibatkan erosi sungai hingga mengancam rumah warga di bantaran Musi.
“Kami takut penyedotan pasir itu menyebabkan longsor, bisa-bisa rumah kami ambruk ke Sungai Musi,” ujarnya.
Ia mengaku warga sempat ragu untuk melaporkan aktivitas tersebut karena merasa berhadapan dengan perusahaan besar yang diduga memiliki backing kuat.
“Kami bingung lapor ke mana, katanya banyak orang penting di belakang PT itu. Tapi kami minta tolonglah, hentikan kegiatan ini sebelum ada korban atau kerusakan besar,” tambahnya.
Tuntutan Warga dan Potensi Pelanggaran Hukum
Warga Kayuara mendesak Lurah, Camat Sekayu, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Polres Muba untuk segera turun tangan dan menghentikan operasi tambang ilegal tersebut. Aktivitas penambangan pasir tanpa izin ini diduga melanggar sejumlah regulasi:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158 dan 161 melarang kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 dan 116 melarang aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin dan dapat dikenai sanksi pidana 1–3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
3. PP Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban AMDAL, baku mutu lingkungan, dan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dampak yang Mengintai
Aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan: Erosi dan longsor di bantaran sungai, Pencemaran air dan sedimentasi, Gangguan terhadap ekosistem perairan, Potensi kerugian negara dari sektor pajak dan royalti.
Warga pun menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Penghentian total aktivitas tambang pasir oleh PT IAM,
2. Investigasi menyeluruh oleh aparat hukum dan dinas teknis,
3. Penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh korporasi,
Konfirmasi Ditunggu, Publik Menanti Penegakan Hukum
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan tambang ilegal ini, Pimpinan Manager PT Inti Agro Makmur, Purwanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi merupakan bentuk pencurian kekayaan negara. Pihak manapun, baik pelaku, penampung, maupun pembelinya, harus diproses hukum sebagai bagian dari rantai kejahatan lingkungan.
Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi liar sumber daya alam di Sumsel, khususnya di wilayah Muba yang dikenal rawan praktik tambang ilegal. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan masyarakat, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh korporasi besar.