Kedatangan para pedagang tersebut bertujuan untuk mencari perlindungan sekaligus meminta solusi kepada wakil rakyat atas ancaman penggusuran yang mereka anggap tidak manusiawi dan tidak disertai alternatif tempat relokasi yang jelas.
Salah satu pedagang, Pray, mengaku dirinya bersama puluhan pedagang lainnya sudah berjualan di sekitar area stasiun selama puluhan tahun. Ia menilai kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa solusi akan sangat merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berjualan setiap hari.
“Kami sudah puluhan tahun berdagang di sini. Kami bukan ingin melawan aturan, tapi kami menolak jika ditertibkan tanpa ada tempat relokasi yang jelas. Kami hanya berusaha mencari nafkah untuk anak istri,” ujar Pray di hadapan anggota DPRD Kota Cirebon.
Senada dengan itu, pedagang lainnya, Ibu Rahmi, berharap pemerintah kota tidak hanya fokus pada aspek penertiban, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan dengan membantu menata serta memberikan ruang bagi para pedagang agar tetap bisa berjualan dengan tertib dan teratur.
“Kalau memang mau ditata, kami setuju. Tapi jangan langsung digusur begitu saja. Kami berharap Pemkot bisa membentuk wadah seperti UMKM agar kami bisa berdagang dengan lebih rapi dan teratur,” ujarnya.
Sementara itu, Polsuska KAI juga tampak hadir di lokasi saat penyampaian aspirasi tersebut dan turut mendampingi proses penyerahan surat dari para pedagang.
Menanggapi keluhan para pedagang, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani, menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Pemerintah Kota Cirebon.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui Komisi II untuk memediasi permasalahan para pedagang Kejaksan. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pihak eksekutif, Satpol PP, dan KAI agar ditemukan solusi terbaik, sehingga para pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujar Hari.
Ia juga meminta kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk tidak melakukan tindakan penertiban sebelum proses mediasi dengan para pedagang benar-benar dilaksanakan.
“Kami berharap hasil mediasi nanti dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, bukan hanya menekankan pada penertiban, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan,” tambahnya.
(Supriyanto)
