Kuningan, populeritasnews - Keberadaan lembaga pendidikan nonformal PKBM Manajil Shuffah Yang berdomisili di Desa Ciawi kecamatan ciawi kabupten kuningan menjadi sorotan sejumlah warga dan peserta didik. Pasalnya, kepala sekolah atau pimpinan PKBM tersebut disebut-sebut tidak pernah terlihat dan tidak pernah ditemui secara langsung oleh sebagian pihak yang berkepentingan.Kamis 5 Feb 2026
Beberapa warga yang mengaku pernah berurusan dengan PKBM tersebut menyampaikan bahwa selama proses pendaftaran hingga kegiatan administrasi, mereka hanya berinteraksi dengan staf atau pengurus, tanpa pernah bertemu langsung dengan kepala sekolah.
“Selama ini kami hanya ketemu pengurus. Kepala sekolahnya tidak pernah kelihatan, bahkan untuk sekadar klarifikasi pun tidak bisa ditemui,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait transparansi pengelolaan PKBM, mengingat lembaga pendidikan seharusnya memiliki pimpinan yang jelas dan mudah ditemui sebagai penanggung jawab.
Pertanyaan Publik Menguat
Ketidakhadiran kepala sekolah secara langsung dinilai dapat menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam manajemen, termasuk terkait:
Pengelolaan administrasi peserta didik
Legalitas dan operasional kegiatan belajar mengajar
Penyaluran bantuan pendidikan (jika ada)
Pertanggungjawaban program Paket A, B, maupun C
Masyarakat berharap pihak PKBM dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan agar melakukan pengecekan lapangan dan evaluasi terhadap operasional PKBM Manajil Shuffah.
Menurut aturan, setiap lembaga pendidikan nonformal wajib memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dasar Regulasi
Dalam pelaksanaan pendidikan nonformal, PKBM tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan terkait penyelenggaraan PKBM
Jika terbukti ada pelanggaran administrasi maupun operasional, maka lembaga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak PKBM Manajil Shuffah segera memberikan kejelasan agar kepercayaan publik tidak semakin menurun. Selain itu, keterbukaan kepala sekolah sebagai pemimpin dinilai penting untuk memastikan lembaga berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang legal dan benar, seharusnya kepala sekolahnya bisa ditemui. Jangan sampai masyarakat dan siswa jadi korban,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Manajil Shuffah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut
(Egi)
