Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadis! Suami Siri Dibunuh, Fauziah Dituntut 17 Tahun

Saturday, January 31, 2026 | January 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T23:38:52Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Terdakwa kasus penghilangan nyawa suami siri, Fauziah Priati Ningsih (47), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (29/1). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fauziah dengan pidana penjara selama 17 tahun tanpa denda.


Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan dijatuhkan setelah JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.


“Terhadap terdakwa kami menjatuhkan tuntutan pidana 17 tahun penjara tanpa denda,” ujar Andie.


Ia menjelaskan, dalam proses pembuktian di persidangan, perbuatan Fauziah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional (KUHP Baru).


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.


“Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa,” pungkas Andie.


Sebelumnya diberitakan, korban Lukman Haqim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (25/6/2025). Jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan kondisi tertimbun kasur.


Hasil penyelidikan kepolisian menetapkan Fauziah, yang merupakan istri siri korban, sebagai tersangka. Ia diduga menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan cara memberi racun potasium, disertai penganiayaan menggunakan balok kayu, menusuk dada korban dengan pisau dapur, serta memukuli bagian kepala.


Setelah korban meninggal dunia, jasadnya ditimbun dengan kasur. Fauziah sempat tinggal di rumah kontrakan tersebut selama beberapa hari sambil menjual perabotan berharga, sebelum akhirnya pergi dan menumpang di rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben.


Terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) dengan alasan ketakutan. Dari pengakuan itulah, kasus pembunuhan ini akhirnya terungkap. (brown)

×
Berita Terbaru Update