Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi PSSI Jombang Hariyono Akhirnya Dieksekusi ke Lapas

Monday, January 26, 2026 | January 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T14:06:14Z


JOMBANG, PopularitasNews.com – Pelarian panjang Hariyono, S.Pd. (69), daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, resmi berakhir. Setelah buron selama 16 tahun sejak perkara bergulir, pensiunan PNS ini ditangkap tim gabungan di Karawang dan kini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang, Senin (26/1/2026).


Kronologi Penangkapan di Karawang


​Hariyono diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia ditemukan di persembunyiannya yang berlokasi di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Menjelaskan kronologi kepada awak media, Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyebutkan bahwa proses serah terima terpidana dari Kejaksaan Agung dilakukan di Jakarta Selatan pada, Sabtu (24/1/2026) sebelum akhirnya dibawa menuju Jombang.


​"Proses serah terima dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, terpidana kami bawa kembali ke Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.


Putusan Mahkamah Agung dan Kerugian Negara


​Kasus ini berawal dari penyelewengan dana hibah APBD Kabupaten Jombang tahun 2008-2010 yang dikelola PSSI Jombang. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp277.115.000.


​Deady menuturkan bahwa eksekusi ini merupakan amanah dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


​"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 4 bulan," tutur Deady. 


​Selain itu, Hariyono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp112.000.000. Jika tidak dipenuhi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 6 bulan.


​Setelah sempat dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada hari Minggu, jaksa akhirnya membawa Hariyono ke tempat tujuan akhir Lapas Kelas IIB Jombang. 


​"Hari ini, Senin 26 Januari 2026, kami resmi melaksanakan eksekusi terhadap Sdr. Hariyono, S.Pd di Lapas Kelas IIB Jombang. Ini adalah komitmen kami dalam menuntaskan perkara-perkara lama yang terhambat karena terpidana melarikan diri," tegas Deady. (brown)

×
Berita Terbaru Update