Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengurai Teka-Teki KPRI Sejahtera: Uang, Aset dan Piutang yang Dipertanyakan

Sunday, September 6, 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T01:07:06Z

Salah satu bangunan yang disebut dalam penelusuran terkait aset KPRI Sejahtera Jombang | Foto digunakan untuk kepentingan ilustrasi dan dokumentasi jurnalistik 

JOMBANG, POPULARITAS NEWS
— Polemik KPRI Sejahtera Jombang menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 September 2026 menjadi titik ketika berbagai persoalan yang sebelumnya dibicarakan secara terpisah mulai muncul dalam satu forum.


Anggota menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus. Dalam rapat itu, sejumlah hal menjadi sorotan, mulai dari nilai aset koperasi, piutang yang belum tertagih, hingga status kepemilikan sejumlah tanah.


Di sinilah persoalan KPRI Sejahtera perlu dilihat secara utuh.


Bukan sekadar soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun, bagaimana satu per satu informasi yang muncul bisa disambungkan agar publik memahami apa yang sebenarnya terjadi.


Satu pertanyaan paling sederhana mungkin menjadi pintu masuknya: jika koperasi memiliki aset dalam nilai besar, mengapa persoalan pencairan dana anggota bisa muncul?


Jawabannya tentu tidak bisa langsung disimpulkan.


Aset besar tidak selalu berarti koperasi memiliki uang tunai dalam jumlah yang sama. Tanah, misalnya, memang dapat memiliki nilai tinggi. Namun tanah tidak bisa serta-merta digunakan untuk membayar anggota. Aset tersebut harus memiliki status kepemilikan yang jelas dan, jika akan diuangkan, membutuhkan proses penjualan.


Begitu juga dengan piutang. Dalam laporan keuangan, piutang bisa tercatat sebagai aset. Tetapi uang yang masih berada di tangan peminjam belum tentu bisa langsung kembali ke kas koperasi.


Makanya, masih ada beberapa bagian yang perlu diperiksa


Pertama, berapa sebenarnya total kewajiban koperasi kepada anggota?

Kedua, berapa uang yang benar-benar tersedia dalam kas dan rekening koperasi?

Ketiga, berapa dana yang telah berubah menjadi aset, termasuk tanah?

Keempat, bagaimana status kepemilikan aset-aset tersebut?

Kelima, berapa piutang yang masih memiliki peluang nyata untuk ditagih?


Pertanyaan-pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun jawabannya membutuhkan dokumen, bukan sekadar pernyataan.


LPJ yang ditolak dalam RALB menjadi pintu untuk menelusuri kembali angka-angka tersebut. Setiap nilai aset perlu diketahui dasar perhitungannya. Setiap tanah perlu ditelusuri lokasi dan dokumen kepemilikannya. Sementara setiap piutang perlu dilihat siapa debiturnya, bagaimana jaminannya, dan sejauh mana upaya penagihannya.


Publik tentu berhak mengetahui gambaran sebenarnya. Terlebih, koperasi ini berkaitan langsung dengan dana para anggotanya.


Investigasi ini tidak dimulai dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru sebaliknya, penelusuran dilakukan untuk mencari jawaban atas informasi yang masih belum saling tersambung.


Sederhananya, satu per satu teka-teki silang perlu dibuka.


Dari uang yang masuk, ke mana uang itu digunakan, aset apa yang dibeli, atas nama siapa aset tersebut tercatat, hingga apakah aset dan piutang itu benar-benar cukup untuk memenuhi kewajiban koperasi. (Red) 


Bersambung. . . 



Penulis: RonnyBrown

Redaksi: Popularitas News.com

© Copyright POPULARITAS NEWS 2026

×
Berita Terbaru Update