JAKARTA, PopularitasNews.com - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polres Metro Tangerang Kota yang menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai penetapan tersangka tersebut sebagai langkah krusial dalam penegakan supremasi hukum serta upaya menghadirkan keadilan bagi korban.
Menurut Midyani, aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak boleh ada keistimewaan. Negara harus tegas menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, dan perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan,” kata Midyani, Minggu (1/2).
Ia menegaskan proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Midyani juga mengingatkan agar penetapan tersangka tidak berhenti sebatas formalitas administratif.
“Kami berharap penetapan tersangka ini diikuti langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain menyampaikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang turut menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Midyani menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan serta kekhawatiran terkait keamanan dan perlindungan korban.
“Penangguhan penahanan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait potensi intimidasi terhadap korban apabila para tersangka tidak ditahan,” ujarnya.
GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendesak kepolisian bertindak adil dan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Awaludin menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bahar Bin Smith maupun pihak perwakilannya terkait penetapan status tersangka tersebut. (brown)
