Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Ketua RT AP Jadi Sorotan Usai Unggah Status WhatsApp yang Merendahkan Profesi Wartawan

Sunday, June 28, 2026 | June 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T13:22:01Z


CIREBON, POPULARITAS NEWS
– Polemik proyek pembangunan senderan Kali Suba di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, terus bergulir. Setelah muncul sorotan terkait minimnya transparansi pelaksanaan proyek yang didanai negara, kini perhatian publik mengarah kepada sikap seorang oknum Ketua RT berinisial AP yang mengunggah status WhatsApp berisi kalimat bernada merendahkan profesi wartawan.


Peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi proyek di wilayah RW 09, RT 03 hingga RT 10 untuk menjalankan tugas jurnalistik. Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi sejumlah temuan di lapangan, di antaranya tidak ditemukannya papan informasi proyek, tidak adanya direksi kit, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Namun, upaya konfirmasi tersebut justru tidak memperoleh respons yang kooperatif. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik, AP mengunggah status WhatsApp yang berbunyi:


"Hahaha... Banyak nomor baru yang hubungi saya. Ternyata eh ternyata WARTAWAN BODREX. Sikat bli mundur!!! Lebih hormat pengamen ning jalan luru duit."


Kalimat yang diunggah AP tersebut secara terang-terangan merendahkan martabat profesi wartawan. Penyebutan istilah "wartawan bodrex" yang disandingkan dengan kalimat "lebih hormat pengamen ning jalan luru duit" bukan sekadar ungkapan emosional atau perbedaan pendapat, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.


Ironisnya, unggahan itu muncul ketika wartawan sedang menjalankan tugas untuk memperoleh informasi yang menjadi hak masyarakat. Alih-alih memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan, respons yang muncul justru berupa pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan. Sikap demikian dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi sekaligus menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.


Sorotan terhadap proyek tersebut juga diperkuat oleh keterangan warga sekitar. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam musyawarah sebelum pekerjaan dimulai. Mereka baru mengetahui adanya proyek ketika alat dan pekerja sudah berada di lokasi.


"Kami tahunya sudah ada pekerjaan. Tidak pernah ada musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya kepada warga," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan pelaksanaan proyek kepada masyarakat yang terdampak langsung. Meskipun tidak seluruh proyek pemerintah diwajibkan menggelar musyawarah warga sebelum pelaksanaan, transparansi informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.


Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara agar dapat diawasi oleh publik.


Pers tidak hadir untuk mencari sensasi ataupun menciptakan konflik. Pers hadir menjalankan amanat undang-undang sebagai pengawas independen atas jalannya pemerintahan dan penggunaan uang rakyat. Karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya mencederai kehormatan insan pers, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada AP, pihak pelaksana proyek, BBWS, maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi atas seluruh persoalan yang mencuat. Setiap penjelasan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(**) 



Jurnalis: Supriyanto

Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update