Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Kepastian Hukum Dikalahkan Target: Desa Jangan Dijadikan Tumbal Kebijakan

Wednesday, July 1, 2026 | July 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T17:49:43Z


POJOK OPINI, POPULARITAS NEWS | 
Di negeri ini, membangun ternyata tidak selalu dimulai dari pondasi. Ada kalanya pembangunan justru dimulai dari target, lalu regulasi menyusul belakangan. Ketika target tercapai, semua bersorak. Namun ketika muncul persoalan administrasi dan hukum, yang pertama kali diminta bertanggung jawab justru mereka yang berada di lapisan paling bawah.


Barangkali itulah potret yang kini sedang dipertontonkan dalam pelaksanaan sejumlah program strategis nasional di desa.


Di atas kertas, semua terlihat apik. Desa diminta bergerak cepat. Gedung harus berdiri. Program harus selesai tepat waktu. Foto peresmian harus tersedia. Laporan progres harus terus naik. Tetapi ketika para kepala desa bertanya, "Apa dasar hukumnya?" yang datang justru keheningan.


Ironisnya, negara yang selalu mengajarkan pentingnya tertib administrasi justru kerap lupa memberi kepastian administrasi kepada pelaksana di lapangan.


Bukankah negara hukum dibangun atas asas legalitas? Bukankah setiap rupiah uang negara harus memiliki dasar penggunaan yang jelas? Bukankah setiap pejabat publik selalu diingatkan agar tidak mengambil keputusan tanpa payung regulasi?


Lalu mengapa ketika desa meminta kepastian hukum, yang mereka terima justru target percepatan?


Lebih menarik lagi ketika pembangunan desa yang selama bertahun-tahun didorong melalui pola swakelola dan padat karya tiba-tiba berubah wajah. Masyarakat desa yang semestinya menjadi pelaku pembangunan perlahan bergeser menjadi penonton. Semangat pemberdayaan berubah menjadi semangat percepatan. Yang dihitung bukan lagi berapa banyak warga yang bekerja, melainkan seberapa cepat bangunan selesai.


Barangkali pembangunan memang menjadi lebih cepat. Namun pertanyaannya, apakah hukum juga ikut dipercepat?


Karena hukum memiliki sifat yang berbeda dengan proyek fisik. Gedung dapat selesai dalam hitungan minggu. Tetapi sebuah perkara hukum bisa berjalan bertahun-tahun. Pita peresmian hanya dipotong sekali. Surat panggilan pemeriksaan bisa datang berkali-kali.


Di sinilah ironi itu menemukan bentuknya.


Instruksi turun begitu cepat. Koordinasi dilakukan berkali-kali. Target terus dipantau. Namun ketika muncul pertanyaan sederhana mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan anggaran, atau perlindungan bagi kepala desa, jawaban yang muncul sering kali lebih lambat daripada pembangunan itu sendiri.


Padahal yang diminta desa bukan perlindungan dari hukum. Yang diminta adalah kepastian hukum sebelum melaksanakan kebijakan.


Ada perbedaan yang sangat mendasar antara keduanya.


Kepastian hukum mencegah orang berbuat salah. Perlindungan hukum baru dicari ketika orang sudah terlanjur menghadapi persoalan.


Sayangnya, birokrasi kita sering terbalik. Regulasi datang belakangan, sementara target sudah lebih dulu berjalan.


Yang lebih memprihatinkan, setiap kali muncul persoalan, tanggung jawab seolah mengalir ke bawah mengikuti gravitasi birokrasi. Semakin tinggi posisi pembuat kebijakan, semakin kecil risiko yang terlihat. Sebaliknya, semakin dekat seseorang dengan pelaksanaan di lapangan, semakin besar beban yang harus dipikul.


Kepala desa akhirnya berada dalam posisi yang sulit. Menolak menjalankan program dianggap menghambat pembangunan. Menjalankan program tanpa kepastian regulasi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Ibarat slogan "maju kena mundur kena."


Dilema seperti ini tidak boleh dianggap sebagai risiko jabatan yang wajar. Negara tidak boleh membangun sistem yang menempatkan aparat desa sebagai "penyangga" setiap kekosongan kebijakan.


Pemerintahan yang baik bukan hanya diukur dari berapa cepat sebuah gedung berdiri. Pemerintahan yang baik juga diukur dari seberapa kuat dasar hukumnya, seberapa jelas pembagian tanggung jawabnya, dan seberapa besar keberpihakannya melindungi aparat yang bekerja berdasarkan aturan.


Desa bukan laboratorium untuk menguji coba kebijakan yang regulasinya belum sepenuhnya selesai. Desa adalah entitas pemerintahan yang memiliki hak atas kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.


Sebab pada akhirnya, pembangunan yang kokoh bukanlah pembangunan yang paling cepat berdiri. Melainkan pembangunan yang setiap batunya diletakkan di atas fondasi hukum yang jelas. Tanpa itu, yang dibangun bukan sekadar gedung di atas tanah urug, melainkan sebuah preseden bahwa target dapat berjalan lebih dahulu daripada hukum.


Dan ketika hal itu menjadi kebiasaan, yang perlahan terkikis bukan hanya asas legalitas, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya menjadi pelindung, bukan sekadar pemberi instruksi.(*) 



Oleh: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update