Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika SiLPA Disetujui, Siapa yang Sebenarnya Sedang Diawasi?

Wednesday, July 1, 2026 | July 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T21:57:16Z

FOTO: Sidang Paripurna DPRD Jombang, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2025, Senin 29 Juni 2026

Pojok Opini

POPULARITAS NEWS | Ruang sidang paripurna DPRD Jombang pada Senin, 29 Juni 2026, akhirnya mengetuk palu persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyatakan sepakat. Tidak ada penolakan. Tidak ada voting. Tidak ada perdebatan panjang yang mengguncang ruang sidang. Yang tersisa hanyalah sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi yang terdengar familiar, bahkan nyaris menjadi rutinitas tahunan.


Di atas kertas, mekanisme demokrasi telah berjalan. Namun di mata publik, pertanyaan justru mulai bermunculan. Apakah fungsi pengawasan DPRD benar-benar telah dijalankan secara maksimal sebelum palu persetujuan diketuk? Ataukah rapat paripurna hanya menjadi panggung formalitas untuk mengesahkan laporan yang sebelumnya sudah dipastikan akan lolos?


Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 yang mencapai ratusan miliar rupiah seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik angka itu terdapat program yang tidak terlaksana, pelayanan yang tertunda, pembangunan yang belum dirasakan masyarakat, hingga potensi lemahnya perencanaan maupun eksekusi anggaran. Setiap rupiah yang tidak terserap sejatinya adalah hak publik yang belum kembali dalam bentuk pelayanan.


Dalam pandangan Fraksi PKB, terdapat penekanan agar Pemerintah Kabupaten Jombang memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan, mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menjadikan SiLPA sebagai bahan evaluasi agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya. Catatan tersebut relevan karena menyentuh persoalan mendasar pembangunan daerah.


Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan pelayanan publik agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara Fraksi Gerindra memberikan perhatian pada optimalisasi pelaksanaan program pemerintah, peningkatan disiplin pengelolaan keuangan daerah, dan perlunya evaluasi terhadap perangkat daerah yang dinilai belum maksimal dalam merealisasikan anggaran.


Semua catatan itu memang penting. Bahkan substansinya patut diapresiasi. Namun persoalannya bukan terletak pada isi catatan, melainkan pada keberanian politik untuk memastikan catatan tersebut memiliki konsekuensi nyata.


Sudah bertahun-tahun publik mendengar kalimat yang hampir sama: "agar menjadi perhatian", "perlu dievaluasi", "hendaknya diperbaiki", atau "diharapkan lebih optimal". Kalimat-kalimat itu terdengar baik, tetapi sering kali berhenti sebagai arsip risalah sidang. Tahun berganti, SiLPA kembali muncul, rekomendasi kembali dibacakan, dan siklus itu berulang tanpa menghasilkan perubahan yang benar-benar terasa.


Di sinilah publik berhak mempertanyakan posisi DPRD. Apakah lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai pemberi legitimasi terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah? Ataukah benar-benar menjalankan mandat sebagai pengawas yang mampu menguji setiap kebijakan eksekutif secara kritis?


Demokrasi tidak mengukur kualitas parlemen dari banyaknya persetujuan yang dihasilkan. Demokrasi justru menguji kualitas parlemen dari keberaniannya mengkritisi pemerintah ketika ditemukan persoalan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.


Persetujuan terhadap Raperda tentu bukan kesalahan. Bahkan secara hukum merupakan tahapan yang harus dilalui. Namun persetujuan semestinya lahir setelah proses pengawasan yang tajam, investigasi yang mendalam, dan argumentasi yang kuat. Bukan sekadar karena seluruh fraksi akhirnya menemukan titik temu politik.


Masyarakat Jombang tentu tidak menginginkan DPRD menjadi lembaga yang gemar mempertontonkan konflik tanpa solusi. Tetapi publik juga tidak berharap melihat parlemen yang terlalu nyaman dalam zona kompromi sehingga fungsi kontrol kehilangan daya gigitnya.


Catatan-catatan Fraksi PKB, PDI Perjuangan, maupun Gerindra sesungguhnya telah menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang belum selesai. Pertanyaannya, jika persoalan-persoalan tersebut memang sudah diketahui, mengapa tidak diikuti dengan dorongan politik yang lebih tegas kepada pemerintah daerah? Mengapa evaluasi berhenti pada kalimat "agar diperbaiki", bukan pada tuntutan yang disertai target, tenggat waktu, atau mekanisme pengawasan lanjutan?


Sebagai representasi rakyat, DPRD tidak hanya dituntut mampu menyampaikan kritik, tetapi juga memastikan kritik itu berbuah kebijakan. Sebab rakyat tidak memilih wakilnya hanya untuk membacakan rekomendasi setiap akhir tahun anggaran. Rakyat memilih mereka agar menjadi penyeimbang kekuasaan, menjaga uang daerah, dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPRD bukanlah seberapa cepat sebuah raperda disahkan, melainkan seberapa besar manfaat pengawasan mereka dirasakan masyarakat. Jika setiap tahun SiLPA masih menjadi cerita lama dengan rekomendasi yang nyaris serupa, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kinerja pemerintah daerah, tetapi juga efektivitas fungsi pengawasan parlemen itu sendiri.


Sebab di ruang sidang DPRD, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar persetujuan terhadap sebuah laporan keuangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik bahwa wakil rakyat masih berdiri di sisi rakyat, bukan sekadar menjadi saksi bisu atas berulangnya persoalan yang sama.



Pikiran: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update