Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Senderan Kali Suba Disorot, Minim Transparansi hingga Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

Sunday, June 28, 2026 | June 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T11:39:47Z


CIREBON, POPULARITAS NEWS
– Pelaksanaan proyek pembangunan senderan di Kali Suba, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kembali menuai sorotan. Pada Minggu (28/6/2026), sejumlah wartawan yang melakukan peliputan dan konfirmasi di lokasi proyek mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi. Bahkan, menurut pengakuan awak media, terdapat dugaan sikap intimidatif dari seorang oknum Ketua RT yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai keterangan.


Sorotan terhadap proyek tersebut bukan tanpa alasan. Dari hasil pantauan di lapangan, wartawan popularitasNews.com menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian terhadap prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Di antaranya tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, maupun target penyelesaian. Selain itu, awak media juga tidak menemukan keberadaan direksi kit sebagai salah satu sarana pendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi.


Tidak hanya itu, kondisi pekerjaan di lapangan juga memunculkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi yang sedang dikerjakan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi wartawan untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.


Namun, upaya memperoleh keterangan justru disebut mendapat respons yang kurang bersahabat. Menurut pengakuan wartawan, seorang oknum RT dengan inisial (ARF) diduga menghalangi proses konfirmasi, bahkan diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan melalui status WhatsApp pribadinya. Tindakan tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


Dalam penyelenggaraan proyek yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi merupakan kewajiban. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta mencegah terjadinya penyimpangan.


Apabila terdapat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta, sesuai unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Di sisi lain, aktivitas jurnalistik juga memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Atas peristiwa tersebut, awak media mendesak pihak pelaksana proyek, instansi teknis terkait, maupun aparat pemerintah setempat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi dalam penggunaan anggaran negara bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berhak mengetahui setiap proses pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.


Kritik dan pengawasan dari pers tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kontrol sosial merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan setiap proyek publik berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas. Karena itu, segala bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu disikapi secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.(**) 


Jurnalis: Supriyanto

Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update