JAKARTA - Pendakwah Bahar Bin Smith bakal segera menjalani pemeriksaan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), di Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilayangkan oleh Fitri Yulita, istri korban, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterbitkan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut keterangan polisi, korban mendatangi lokasi acara dengan tujuan mendengarkan ceramah.
Namun, ketika korban mencoba mendekat dan bersalaman dengan Bahar, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan di sana terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah,” jelas Awaludin.
Atas peristiwa itu, Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (brown)
