JAKARTA, PopularitasNews.com — Pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan memicu perhatian serius. Dewan Pers menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers, sebuah pilar penting dalam demokrasi.
Dalam pernyataan sikap bernomor 02/P-DP/IX/2025 yang diterbitkan pada Minggu (28/9/2025), Dewan Pers meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan ID Card tersebut. Transparansi dianggap penting untuk menghindari tafsir negatif bahwa ada upaya pembatasan terhadap kerja jurnalistik di Istana.
“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataannya.
Dewan Pers juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat di Indonesia. Selain itu, mereka mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Pernyataan Dewan Pers ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga tersebut akan terus mengawal kemerdekaan pers, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi kerja-kerja jurnalistik.(*)