populeritas news
Proyek ini tidak memasang papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai proyek, dan pelaksana. Ketiadaan papan informasi membuat proyek ini tertutup dari pengawasan publik, melanggar prinsip keterbukaan yang penting dalam pembangunan. Pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan transparansi pembangunan yang dibiayai negara. Proyek ini patut disebut proyek siluman.
Proyek pembangunan, terutama yang didanai negara, yang tidak memiliki papan informasi atau tidak jelas pelaksana, anggaran, dan tujuannya, sering kali terkait dengan praktik korupsi, pengalihan dana, atau proyek fiktif. Proyek siluman diduga sering digunakan sebagai kedok untuk melakukan korupsi, penggelapan anggaran, atau bahkan proyek fiktif. Proyek ini tidak transparan dan mengabaikan hak publik untuk mengetahui informasi pembangunan, yang bertentangan dengan undang-undang keterbukaan publik. Dengan tidak adanya informasi, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan, dan penggunaan anggaran menjadi tidak jelas serta berpotensi diselewengkan.
Proyek ini patut di pertanyakan terkait pembongkaran/penghapusan aset milik negara. Dimana pembongkaran aset sekolah wajib diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset daerah atau negara, yang intinya harus memenuhi syarat seperti barang tidak lagi laik fungsi, membahayakan, atau tidak dapat dimanfaatkan lebih lanjut. Peraturan spesifiknya meliputi Peraturan Menteri Keuangan terkait penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan Peraturan Daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang mengatur pengelolaan aset daerah.
PMK Nomor 111 Tahun 2016: tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang mencakup penjualan bongkaran. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021: tentang Peraturan Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap daerah memiliki peraturan sendiri mengenai pengelolaan aset daerah, yang akan mengatur aset milik pemerintah daerah, termasuk sekolah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek).
Terkadang ada peraturan terkait standar sarana dan prasarana pendidikan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset. Pembongkaran aset hanya dapat dilakukan apabila ada kondisi bangunan sudah tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki. Bangunan membahayakan lingkungan sekitarnya. Biaya perbaikan lebih besar daripada biaya pembangunan baru. Bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan. Adanya perubahan rencana tata ruang.
Dalam hal ini tim media akan melakukan penggalian lebih dalam terkait pembongkaran dan penghapusan aset milik negara apakah sudah sesuai peraturan dan menempuh mekanisme lelang penghapusan aset milik negara. Minggu 7 September 2025
(Egi)