Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabar Gembira! Pemerintah Rencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025: Ini Syarat dan Caranya

Friday, December 19, 2025 | December 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T11:32:13Z


 

JAKARTA, PopularitasNews.com | Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendala tunggakan iuran JKN-KIS. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan rencana besar untuk melakukan pemutihan atau penghapusan seluruh tunggakan BPJS Kesehatan.


​Langkah strategis ini diambil menyusul tingginya angka tunggakan peserta yang mencapai triliun rupiah. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap penuntasan regulasi dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.


​Rencana ini dibahas intensif dalam pertemuan antara Menko Pemberdayaan Masyarakat bersama Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa (16/12/2025).


​"Sedang penuntasan regulasi. Diharapkan tuntas akhir tahun ini," ujar Cak Imin di Kantor Kementerian Keuangan. Fokus utama kebijakan ini adalah membantu masyarakat kurang mampu agar kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.


Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan?


​Meskipun aturan teknis sedang digodok, kriteria penerima pemutihan umumnya akan diprioritaskan bagi:


1. ​Peserta Mandiri (PBPU) Tidak Mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. ​Peralihan ke Peserta PBI: Peserta mandiri yang statusnya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (iuran ditanggung negara).

3. ​Tunggakan Jangka Panjang: Biasanya mencakup batas maksimal 24 bulan tunggakan terakhir.

4. ​Kondisi Khusus: Termasuk peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki kendala administratif berat.


Tahapan dan Cara Mengurus Pemutihan BPJS Kesehatan


​Bagi peserta yang ingin memastikan status kepesertaannya atau mengajukan verifikasi, pemerintah menyediakan beberapa kanal layanan:


- ​Aplikasi Mobile JKN: Unduh melalui Play Store atau App Store untuk cek tunggakan secara mandiri.


- ​Website Resmi BPJS Kesehatan: Akses layanan digital melalui portal resmi.


- ​BPJS Kesehatan Care Center 165: Layanan telepon 24 jam untuk informasi kebijakan terbaru.


- ​Kantor Cabang Terdekat: Melakukan verifikasi data langsung dengan membawa dokumen pendukung.


​Syarat dokumen yang diperlukan ​untuk proses verifikasi, peserta disarankan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:


1. ​Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. ​Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk pembaruan data.

3. ​Bukti konfirmasi status ekonomi (seperti surat keterangan tidak mampu jika diperlukan).


Catatan Penting: Pemutihan hanya menghapus tunggakan lama yang memenuhi syarat. Setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta tetap berkewajiban membayar iuran berjalan setiap bulannya agar jaminan kesehatan tidak terhenti kembali.


​Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi jutaan warga agar tidak lagi ragu berobat ke fasilitas kesehatan karena kendala administrasi biaya masa lalu. (brown)

×
Berita Terbaru Update