Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa SDN Mojongapit 3: Sekda Jombang Bantah Jadi ‘Tameng’ Kades Soal Pembongkaran Gedung Sekolah

Sunday, December 14, 2025 | December 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-14T22:18:14Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Polemik pembongkaran fasilitas SDN Mojongapit 3 demi proyek Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memasuki babak baru. Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar, yang sebelumnya mengklaim telah mengantongi "restu" Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang untuk merobohkan gedung sekolah, kini tersudut oleh pernyataan resmi pihak kabupaten.


​Menanggapi klaim Kades Iskandar, Sekda Jombang Agus Purnomo akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya konsultasi terkait penggunaan aset desa, namun membantah keras jika dirinya memberikan izin eksekusi tanpa prosedur administratif yang sah.


​"Memang benar Pak Iskandar selaku Kades meminta solusi penggunaan lahan aset desa untuk KDMP. Saya sampaikan, selama itu aset desa silakan, tapi harus sesuai aturan," tegas Agus Purnomo saat dikonfirmasi tim media via sambungan Whatsapp, pada (11/12). 


​Agus menyayangkan jika pernyataannya dijadikan legitimasi untuk melakukan pembongkaran sepihak. Ia menekankan bahwa pengalihan atau penghapusan aset yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) wajib melalui dokumen tertulis.


​"Masak jenengan (wartawan) percaya saya merekomendasikan (begitu saja)? Saya memperbolehkan asalkan ikuti aturan yang berlaku. Bukan serta-merta penyampaian saya dijadikan alat. Semua dokumen wajib tercatat dan mendapatkan persetujuan Bupati," imbuhnya dengan nada tegas. 


​Di sisi lain, Kades Iskandar berdalih bahwa dua bangunan gedung yang dirobohkan pada 28 November lalu tersebut memang sudah dalam kondisi tidak layak dan membayakan siswa. Namun, penelusuran tim media di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara narasi Pemdes dengan regulasi penghapusan aset daerah yang berlaku.


​Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah, mengaku tak berdaya menghadapi tekanan Pemdes. Meski telah memberikan opsi agar KDMP dibangun di lahan belakang sekolah yang masih luas (sekitar 20 \times 30 \text{ m}^2), usulan tersebut diabaikan total oleh Kades dengan dalih instruksi atasan.


​"Saya sudah memberikan pilihan alternatif di lahan belakang, tapi kalau Kades bilang itu berdasarkan rekomendasi Pak Sekda, saya bisa berbuat apa? Saya hanya menjalankan tugas," ungkap Zumaroh dengan mata berkaca-kaca.


​Zumaroh juga membongkar fakta bahwa pembongkaran dilakukan secara mendadak tanpa adanya koordinasi teknis sebelumnya. 


Tindakan Pemdes Mojongapit ini diduga kuat melanggar prosedur administratif, mengingat setiap perubahan fungsi fasilitas pendidikan yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) harus melalui kajian teknis Dinas Pendidikan, BKAD dan persetujuan kepala daerah secara tertulis.


​Sengketa ini kini menyisakan pertanyaan besar terkait transparansi tata kelola aset di Desa Mojongapit. Warga dan pihak sekolah kini berharap Pemerintah Kabupaten Jombang segera turun tangan untuk mengaudit prosedur pembongkaran tersebut guna memastikan hak pendidikan siswa tidak dikorbankan demi proyek komersial desa. (brown)

×
Berita Terbaru Update