JOMBANG, PopularitasNews.com - Hariyono (69), seorang pensiunan guru, akhirnya harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya di masa lalu. Ia terjerat kasus korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Jombang yang bersumber dari APBD pada periode 2008–2010. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp277 juta.
Sejak kasus tersebut mencuat, Hariyono tidak pernah menjalani masa penahanan. Ia memilih menghilang dan hidup dalam pelarian selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya, pada Jumat lalu, aparat berhasil menemukannya di sebuah perumahan di Karawang, Jawa Barat. Proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
Mungkin usia yang tak lagi muda atau kelelahan setelah sekian lama bersembunyi membuat semuanya berakhir dengan tenang.
Putusan Mahkamah Agung atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Hariyono dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 4 tahun
- Denda Rp200 juta, dengan ancaman tambahan 4 bulan kurungan jika tidak dibayarkan
- Uang pengganti sebesar Rp112 juta
Saat ini, Hariyono masih menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dipindahkan ke Jombang untuk menjalani masa hukumannya.
Usia lanjut dan status pensiunan tidak menghapus tanggung jawab hukum. Dana publik terlebih dana olahraga yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan prestasi harus dipertanggungjawabkan. (brown)
