Sekayu — Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat lampu merah, Kamis (29/01/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil pengangkut tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas galian milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat karena lokasi kejadian merupakan salah satu persimpangan padat lalu lintas di Kota Sekayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, mobil bermuatan tanah urug melintas di persimpangan saat lampu lalu lintas beroperasi. Diduga kendaraan mengalami kendala sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang mengalami luka cukup serius. Korban langsung dievakuasi oleh warga dan petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa tanah urug yang diangkut kendaraan tersebut diduga berasal dari aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin galian C. Bahkan, galian tersebut disebut-sebut berada di kawasan milik atau dikelola oleh salah satu anggota DPRD Muba. Dugaan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, mengingat aktivitas galian tanah tanpa izin dinilai sangat berisiko dan kerap menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan.
Menurut warga, aktivitas pengangkutan tanah urug dari lokasi galian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sering melintasi jalan umum. Kondisi kendaraan bermuatan berat yang keluar masuk kawasan permukiman dan jalan protokol dinilai meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti yang terjadi pada Kamis siang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan. Aparat juga tengah mendalami asal muatan tanah urug, kelengkapan surat kendaraan, serta legalitas aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi galian C. Petugas kepolisian telah mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata.
Sementara itu, kondisi korban kecelakaan masih dalam penanganan pihak medis RSUD Sekayu. Belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas korban maupun tingkat keparahan luka yang dialami.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Selain untuk memberikan keadilan bagi korban, penindakan tersebut juga dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menertibkan aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
terkait dengan pemberitaan ini Ibrahim selaku pemilik mobil dan galian tanah urug memberikan klarifikasi. Mari kita lakukan klarifikasi. Jangan menuduh galian kami tidak memiliki surat izin, karena kami memiliki izin resmi.
Selain itu, sepeda motor tersebut melanggar lampu merah dan juga tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Itu ada rekaman CCTV-nya, yang menunjukkan bahwa pengendara tersebut melanggar lampu merah.
Dan sepeda motor tersebut melanggar lampu merah, serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Terdapat rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pengendara tersebut melanggar lampu merah.
Kamu juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan bersalah. Dia mau melarikan diri dari rumah sakit, justru saya yang menyuruh pihak kepolisian untuk mendatangi rumah sakit.
