Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinsos Jombang Tegaskan Tidak Ada Iuran Wajib PKH di Kesamben, Bantah Dugaan Pungutan Terstruktur

Friday, February 20, 2026 | February 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T03:19:06Z


JOMBANG, PopularitasNews.com — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menegaskan bahwa dugaan pungutan terstruktur terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagaimana diberitakan di sejumlah media tidak terbukti. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya pungutan di Desa Pojokkulon dan Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, serta Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak.


“Kami sudah menerima laporan terkait pemberitaan dugaan pungutan PKH di beberapa desa tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi kepada pendamping dan pihak terkait serta kroscek langsung di lapangan pada Selasa (17/2), tidak ditemukan adanya iuran wajib sebagaimana yang diberitakan. Kami memastikan bantuan PKH harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung Hariadi.


Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan adanya dugaan iuran dengan nominal bervariasi, mulai Rp5.000 hingga Rp50.000, yang dikaitkan dengan konsumsi, parsel, hingga kegiatan kelompok. Bahkan dinarasikan bahwa bantuan tidak lagi diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Menanggapi hal tersebut, Pendamping PKH Kecamatan Kesamben, Rumiadi, membantah tudingan yang menyasar Ketua Tim (Katim) PKH Desa Pojokkulon dan Desa Podoroto. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi iuran wajib dalam pelaksanaan PKH di wilayah dampingan.


“Pemberitaan yang beredar sudah saya dengar langsung terkait tudingan yang menyasar pada Ketua Tim (Katim) PKH Desa Pojokkulon dan Desa Podoroto yang dikonfirmasi langsung oleh pelapor kepada Kepala Dinsos Jombang. Katim dan anggota langsung saya minta keterangan, dan iuran wajib yang dimaksud tidak ada. Saya selaku pendamping tidak pernah menginstruksikan adanya iuran untuk snack dan lainnya. Selama ini PKH dalam dampingan saya tidak pernah ada laporan terkait iuran,” ujar Rumiadi di Kantor Desa Podoroto, bersama Kepala Desa dan Kepala Urusan Kesejahteraan ( Kaur Kesra), Rabu (18/2).


Ia menjelaskan, sebelumnya memang pernah ada iuran Rp5.000, namun hal tersebut merupakan inisiatif sukarela anggota untuk membeli snack saat pertemuan rutin.


“Memang dulu pernah ada iuran Rp5.000, itu pun atas inisiatif anggota secara sukarela hanya untuk membeli snack saat pertemuan. Setelah saya mengetahui, saya sarankan kepada Katim agar tidak terulang kembali. Jika ada yang menginginkan, anggota bisa membawa makanan sendiri tanpa perlu iuran,” jelasnya.


Dinas Sosial Kabupaten Jombang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan kroscek lapangan guna memastikan pelaksanaan program bantuan sosial berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan konfirmasi kepada instansi terkait agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 


(brown)

×
Berita Terbaru Update