JOMBANG, PopularitasNews.com — Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai pemberhentian PNS atas nama Yogi Susilo Wicaksono, S.Pd.SD.
Pemkab menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan disebabkan kritik yang bersangkutan terhadap fasilitas sekolah, melainkan merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan disiplin yang telah berjalan cukup panjang.
Menurut keterangan resmi, Yogi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja secara berulang sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025 tanpa keterangan yang sah.
“Proses ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan disiplin yang telah dilakukan sebelumnya, bukan tindakan yang muncul secara tiba-tiba,” demikian penjelasan dalam tanggapan resmi tersebut.
Tim pemeriksa, lanjut keterangan itu, telah melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengacu pada data administrasi, tim juga meminta keterangan dari seluruh ASN di SD Negeri Jipurapah 2 guna memperoleh informasi yang objektif.
Pemerintah juga membantah tudingan bahwa kesaksian rekan sejawat Yogi diabaikan selama proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pembinaan disiplin telah dilakukan melalui surat pernyataan komitmen yang ditandatangani Yogi pada 6 Desember 2024. Dalam surat itu, yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh peraturan, menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika kerja, serta aktif meningkatkan disiplin dan kinerja.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang juga telah melakukan dua kali pemanggilan, masing-masing pada 17 Februari 2025 dan Maret 2025.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, serta dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/200/415.41/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Yogi disebut mengakui tidak masuk kerja selama 74 hari kerja sejak 2 Januari hingga 30 April 2025.
Meski tim pemeriksa saat itu merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kebijakan Bupati Jombang saat itu masih memberikan kesempatan pembinaan dengan menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, efektif mulai 1 Agustus 2025.
Namun, saat masih menjalani sanksi tersebut, Yogi kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama pada periode September hingga Desember 2025, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Atas dasar pelanggaran berulang itulah, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai PNS.
“Yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik,” tulis tanggapan resmi tersebut.
Terkait rencana banding administratif yang akan ditempuh Yogi, Pemkab Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak setiap ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menyebut akan mengikuti proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
