Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desa Tidak Boleh Menjadi Koloni Politik Baru

Tuesday, May 12, 2026 | May 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T13:55:46Z

Foto: Ilustrasi 


Oleh: Ronny Brown

POPULARITAS NEWS | Di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan di pedesaan, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih seharusnya membawa harapan baru bagi masyarakat desa. Program tersebut mestinya menjadi ruang ekonomi bersama yang lahir dari semangat gotong royong, pemberdayaan warga lokal, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Namun ketika proses perekrutan pegawai justru memunculkan dugaan intervensi politik dan mengabaikan masyarakat setempat, publik mulai melihat wajah lain dari pembangunan desa: kekuasaan yang kembali mencari ladang pengaruh.


Kasus penolakan calon pegawai KDMP oleh para kepala desa di Kabupaten Jombang tidak dapat dibaca sebagai persoalan teknis semata. Konflik ini memperlihatkan pertarungan yang lebih mendasar mengenai siapa yang menguasai ruang ekonomi desa pada masa depan. Desa saat ini tidak lagi sekadar wilayah administratif. Desa telah berubah menjadi arena strategis yang menyimpan potensi ekonomi, dana pembangunan, hingga pengaruh politik yang besar.


Karena itu, ketika nama-nama pegawai muncul tanpa keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat lokal, persoalan tersebut langsung menyentuh rasa keadilan publik. Warga desa melihat koperasi berdiri di lingkungan mereka, menggunakan sumber daya sosial desa, namun kesempatan kerja justru bergerak ke luar komunitas mereka sendiri. Situasi seperti itu melahirkan satu kesan kuat: masyarakat desa hanya menjadi objek pembangunan, bukan pemilik sah masa depan ekonominya sendiri.


Di titik inilah persoalan KDMP berubah menjadi kritik terhadap arah pembangunan nasional. Negara terus berbicara tentang pemberdayaan desa, tetapi praktik di lapangan justru memperlihatkan pola sentralisasi keputusan. Desa diminta mendukung program, namun tidak diberi ruang menentukan siapa yang bekerja, siapa yang mengelola, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi.


Jika kondisi ini terus berlangsung, desa perlahan akan berubah menjadi koloni politik baru. Program-program negara akan hadir bukan untuk memperkuat masyarakat, melainkan untuk memperluas jaringan pengaruh kekuasaan. Rekrutmen tenaga kerja tidak lagi bergerak berdasarkan kebutuhan sosial desa, tetapi berdasarkan kedekatan politik dan hubungan patronase.


Bahaya terbesar dari situasi tersebut bukan hanya ketidakadilan ekonomi. Bahaya yang lebih serius muncul ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap negara. Warga desa akan memandang pembangunan sebagai proyek elite yang datang dari atas, mengambil legitimasi sosial dari rakyat, tetapi tidak memberi ruang partisipasi yang nyata.


Padahal semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar pelaksana instruksi birokrasi. Desa memiliki hak rekognisi, hak partisipasi, dan hak menentukan arah pembangunan lokalnya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk memperkuat kemandirian desa, bukan mengambil alih seluruh ruang keputusan yang menyangkut kehidupan masyarakat desa.


Dalam konteks itu, penolakan para kepala desa dapat dibaca sebagai alarm sosial. Mereka sedang menunjukkan bahwa masyarakat desa mulai sadar terhadap pentingnya mempertahankan ruang ekonomi lokal dari intervensi kekuasaan yang terlalu jauh. Mereka memahami bahwa siapa yang menguasai pekerjaan hari ini, akan memiliki pengaruh sosial dan politik pada masa depan.


Karena itu, pemerintah perlu menghentikan pola pembangunan yang hanya mengejar simbol keberhasilan administratif. Mendirikan koperasi dalam jumlah besar tidak otomatis melahirkan kesejahteraan. Negara harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat lokal. Rekrutmen tenaga kerja wajib memberi prioritas kepada warga desa setempat. Musyawarah desa harus menjadi dasar legitimasi sosial setiap kebijakan ekonomi desa.


Partai politik juga perlu memahami batas etik kekuasaan. Demokrasi memang memberi ruang bagi partai untuk berkompetisi memperebutkan pengaruh politik. Namun demokrasi kehilangan makna ketika akses pekerjaan rakyat berubah menjadi instrumen distribusi loyalitas kekuasaan. Negara tidak boleh membiarkan program kerakyatan berubah menjadi kendaraan politik praktis yang merusak rasa keadilan masyarakat.


Ke depan, konflik seperti ini kemungkinan akan semakin sering muncul. Desa kini menjadi pusat perebutan sumber daya ekonomi baru. Dana desa, koperasi, proyek pemberdayaan, hingga jaringan distribusi pangan akan menjadi arena kompetisi kekuasaan yang keras. Jika pemerintah gagal membangun sistem yang adil dan transparan sejak sekarang, desa berpotensi mengalami krisis sosial yang lebih dalam: masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara sekaligus kehilangan rasa memiliki terhadap pembangunan di lingkungannya sendiri.


Pada akhirnya, masa depan desa tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya anggaran atau jumlah program yang turun dari pusat. Masa depan desa ditentukan oleh keberanian negara menjaga keadilan sosial di tingkat paling bawah. Sebab pembangunan akan kehilangan makna ketika rakyat hanya menjadi penonton di tanah yang mereka hidupkan sendiri. (*) 

×
Berita Terbaru Update