JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dengan bertambahnya jumlah pihak yang diduga terkait praktik permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), dari semula 41 orang menjadi 47 nama.
Meski demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, seluruh nama tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum dinyatakan lengkap.
Saat ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemberkasan. Kejaksaan Agung juga memastikan penyidikan tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini berada di bawah kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN).
«"Kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG," ujar Febrie Adriansyah, seperti dikutip Antara.»
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti, mengungkap adanya 41 nama yang diduga terlibat dalam praktik permintaan jatah titik SPPG. Informasi tersebut muncul setelah Sony diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Menurut Krisna, sebagian besar nama yang disebut berasal dari kalangan politik. Namun, identitas mereka belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, serta LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Bertambahnya daftar nama yang tengah didalami menunjukkan penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang. Kejaksaan Agung menegaskan setiap pihak yang disebut akan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, sehingga tidak semua nama dalam daftar tersebut otomatis berstatus sebagai tersangka.
Publik kini menantikan perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Di sisi lain, pemerintah berharap penegakan hukum tidak menghambat keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. (Red)
Penulis: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
