Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli usai Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka

Saturday, July 4, 2026 | July 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T15:15:45Z


JAKARTA, POPULARITAS NEWS
– Setelah resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas pendalaman perkara dengan menelusuri dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.


Perkembangan ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang sebelumnya mengungkap dugaan praktik suap menggunakan mobil mewah untuk memuluskan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kini, fokus penyidik bergeser pada dugaan adanya upaya pendekatan kepada pejabat kementerian dalam kaitannya dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan fakta terkait tujuan pemberian amplop yang disebut ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.


Menurut Taufik, pengembalian amplop oleh penerima tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam rangkaian perkara yang sedang disidik.

"Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan suap pengisian jabatan Sekda. KPK kini menelusuri apakah tperierdapat hubungan antara pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan dan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT yang sebelumnya juga muncul dalam konstruksi perkara.


Dalam penyidikan awal, KPK telah mengungkap dugaan adanya pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu benang merah yang sedang didalami penyidik bersama dengan keberadaan amplop yang ditinggalkan saat pertemuan di Kementerian Kehutanan.


Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku tidak pernah mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby di ruang kerjanya. Raja Juli menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang membawanya sehingga tidak pernah dibuka ataupun digunakan.


Keterangan Raja Juli kini menjadi bagian dari bahan penyidikan KPK. Penyidik akan mencocokkan pengakuan tersebut dengan alat bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, serta barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan.


Kasus yang menjerat Suhardiman sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnaen sebagai Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).


KPK menduga Suhardiman menerima dua kendaraan mewah sebagai imbalan atas pengangkatan jabatan. Pada 2021, ia diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport untuk meloloskan jabatan Kepala Dinas PUPR. Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2025 ketika Zulkarnaen menyerahkan Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar dilantik menjadi Sekda Kuansing.


Di sisi lain, penyidik juga mengusut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT, termasuk kemungkinan adanya komunikasi maupun pemberian kepada pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.


KPK menegaskan seluruh fakta akan diuji melalui proses pembuktian hukum. Lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, sehingga setiap dugaan, termasuk soal amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, akan dinilai berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak semata-mata berdasarkan pengakuan para pihak.


Pendalaman ini menjadi fase penting dalam mengurai keseluruhan konstruksi perkara yang menjerat Suhardiman Amby, sekaligus memastikan apakah dugaan suap di Kuansing hanya berhenti pada praktik jual beli jabatan atau memiliki keterkaitan dengan kepentingan lain, termasuk pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.(*) 


Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update