![]() |
| Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, melontarkan kritik keras terhadap penggunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) |
Ketua MUI KH Anwar Iskandar menegaskan koruptor dan pelaku LGBT tidak boleh berlindung di balik isu HAM. Menurutnya, HAM harus melindungi kepentingan masyarakat luas dan tidak digunakan untuk membenarkan tindakan yang dinilai melanggar hukum maupun ajaran agama.
JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, melontarkan kritik keras terhadap penggunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilainya kerap dijadikan tameng untuk membela pelaku korupsi maupun perilaku LGBT. Menurutnya, kebebasan atas nama HAM tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum maupun ajaran agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Anwar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertajuk "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin" di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Dalam pandangannya, konsep HAM tidak dapat dimaknai sebagai hak yang bersifat mutlak tanpa memperhatikan hak masyarakat luas. Ia menilai penggunaan dalih HAM untuk membela pelaku korupsi maupun perilaku LGBT telah menggeser esensi perlindungan hak asasi itu sendiri.
"Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," ujar Kiai Anwar.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa praktik korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan uang negara dalam jumlah besar berdampak langsung pada hilangnya kesempatan rakyat memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan yang menjadi hak mereka.
Ia menilai kerugian akibat korupsi tidak semata diukur dari besarnya nilai uang negara yang hilang, melainkan dari dampak sosial yang ditimbulkan terhadap jutaan masyarakat.
"Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kiai Anwar mengingatkan bahwa MUI sejak 2005 telah menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dalam kondisi tertentu.
Selain menyoroti korupsi, Kiai Anwar juga menyampaikan pandangan MUI mengenai perilaku LGBT. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak sejalan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai Wakil Rais 'Aam PBNU, ia berpendapat bahwa perkawinan dalam sistem hukum nasional diatur antara laki-laki dan perempuan sehingga perilaku LGBT, menurut pandangannya, tidak dapat dilegalkan dengan alasan kebebasan individu.
"LGBT itu normal nggak? Tidak. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," katanya.
Kiai Anwar juga menyinggung kebijakan sejumlah negara yang menerapkan regulasi ketat terhadap gerakan LGBT. Ia mencontohkan Rusia sebagai negara yang, menurutnya, mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan negaranya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam konsep Maqashid Asy-Syariah, terdapat prinsip Hifzhun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia yang dipandang sebagai tujuan utama syariat. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan regulasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam perspektif itu, Kiai Anwar berpandangan bahwa korupsi maupun perilaku LGBT sama-sama dinilai mengancam kemaslahatan masyarakat, meski dengan dampak yang berbeda. Karena itu, ia mendorong adanya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Di akhir keterangannya, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menyiapkan kajian akademik yang akan menjadi bahan usulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kajian tersebut, menurutnya, bertujuan memperkuat dasar hukum terhadap berbagai persoalan yang dinilai berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat, termasuk korupsi dan isu LGBT. (Red)
Editor: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
