Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur

Thursday, August 27, 2026 | August 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T10:22:16Z

Pembacaan Surat Komitmen DRI RI Bahwa RUU Perampasan Aset Ditargetkan Diselesaikan dan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Paling Lambat 15 Desember 2026, Kamis (27/8/2026) | Foto: Doc. Popularitas News

JAKARTA, POPULARITAS NEWS
– Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen penting terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, perwakilan AMPB diterima pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.


Hasil audiensi menyepakati bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diselesaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.


Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB menunjukkan dan menandatangani dokumen kesepakatan yang memuat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu tersebut.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, batas waktu pengesahan telah disampaikan, disepakati, dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama.


“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.


Dasco juga menyatakan pimpinan DPR siap bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai. Bahkan, ketika merespons tuntutan AMPB, Dasco menyatakan dirinya siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat yang telah disepakati.


“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” tegas Dasco.


Sementara itu, Saan Mustopa mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar komitmen penyelesaian pada 15 Desember 2026 dapat benar-benar diwujudkan.


Selain menetapkan tenggat pengesahan, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. AMPB dipersilakan menyampaikan aspirasi secara lebih lengkap melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.


Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya materi RUU sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan. Dengan demikian, tuntutan massa tidak berhenti pada penetapan jadwal pengesahan, tetapi juga diarahkan pada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.


Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses politik dan legislasi menuju target pengesahan pada Desember 2026.


Perwakilan AMPB menegaskan akan terus mengawal komitmen tersebut. Mereka berencana kembali melakukan aksi dan mendirikan posko di depan Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai kesepakatan.


Bagi massa aksi, tanggal tersebut kini menjadi batas waktu yang akan diuji bersama. Komitmen tertulis pimpinan DPR diharapkan menjadi jaminan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda dan dapat berujung pada pengesahan sesuai target.


Dengan adanya kesepakatan tersebut, publik kini menunggu konsistensi DPR dalam mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan. Sebab, 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar target politik, tetapi telah menjadi tenggat yang disampaikan dalam komitmen tertulis antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB. (Red) 



Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

Copyright © POPULARITAS NEWS 2026

×
Berita Terbaru Update