Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR Semprot Eks Kalapas Cibinong: Sofa-AC Raib, “Jangan Bohonglah, Pak!”

Monday, September 28, 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T10:10:41Z

 

Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, S.H. (kiri), bersama mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, A.Md.IP., S.H., M.Si. (kanan). Dok. Foto: TVR Parlemen | Disclaimer: Foto merupakan hasil penyuntingan berbasis AI dengan identitas tokoh tetap mengacu pada foto referensi.

JAKARTA, POPULARITAS NEWS — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026), berlangsung panas saat anggota DPR mencecar mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengenai sejumlah fasilitas yang mendadak tidak terlihat setelah inspeksi Ombudsman RI.


Sorotan utama mengarah pada sofa, pendingin ruangan (AC), hingga bingkai foto yang sebelumnya terlihat di salah satu ruangan dalam kawasan yang diperiksa Ombudsman. Dua hari setelah inspeksi tersebut, kondisi ruangan berubah ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan peninjauan.


Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.


Wisnu, mantan Kalapas mengakui bahwa dirinya yang memberikan perintah.

Menurunya, barang-barang tersebut dipindahkan karena disebut bukan merupakan aset milik negara. Ia juga menjelaskan bahwa barang itu sebelumnya berada di rumah dinas dan disebut dimasukkan oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap rumah tersebut.


Namun jawaban itu belum membuat persoalan berhenti.

Yanuar kembali menggali alasan mengapa pemindahan dilakukan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Terlebih, Wisnu disebut telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong sekitar tiga tahun.


Ketegangan meningkat ketika Yanuar meminta agar keterangan yang disampaikan dalam forum DPR tidak berputar-putar.


“Bapak jangan bohonglah. Ini sudah didiskusikan semua publik,” kata Yanuar dalam rapat tersebut.


Ia bahkan mempertanyakan alasan AC yang sebelumnya berada di lokasi disebut rusak sehingga kemudian dipindahkan. Menurut Yanuar, jika memang rusak, semestinya barang tersebut diperbaiki atau diservis, bukan sekadar dicopot.


“Jangan bikin kebohongan lagi, Pak,” tegasnya.


Yanuar juga menyoroti perubahan kondisi ruangan setelah sidak Ombudsman. Bagi DPR, persoalan yang muncul bukan sekadar keberadaan sofa atau AC, tetapi menyangkut akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Komisi XIII DPR RI meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang memasukkan barang, siapa yang bertanggung jawab atas rumah dinas, serta atas dasar apa barang-barang tersebut dipindahkan.


Temuan Ombudsman menjadi Pangkal Persoalan


Kasus ini bermula dari pemeriksaan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.


Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen di kawasan belakang lapas. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan.


Ombudsman sebelumnya juga menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan sempat menghadapi persoalan akses. Pada pemeriksaan kedua, tim Ombudsman mengaku harus menghadapi penolakan sebelum akhirnya dapat masuk dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas.


Persoalan kemudian semakin menjadi perhatian setelah sejumlah fasilitas yang terlihat saat pemeriksaan Ombudsman disebut sudah tidak tampak ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang melakukan peninjauan.


Perubahan kondisi itulah yang kemudian dipertanyakan Komisi XIII DPR dalam RDP.

Ada satu catatan penting dalam RDP tersebut. Ketidakhadiran Ombudsman RI dalam rapat Komisi XIII.


Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang Ombudsman melalui Komisi II DPR RI. Namun hingga rapat berlangsung, respons terhadap undangan tersebut belum diterima.


Ombudsman kemudian memberikan penjelasan resmi bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada Senin (28/9), pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.


Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyatakan Ombudsman tetap siap menyampaikan fakta dan hasil pengawasan lapangan kepada DPR RI melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.


Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong belum berhenti pada pencopotan atau pergantian pejabat.(...)



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update