![]() |
| Sidang Paripurna DPR RI Resmi Mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026) | Doc. Foto: Popularitas News |
JAKARTA, POPULARITAS NEWS – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi yang secara khusus mengatur berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kesempatan kerja, kompetensi dan pelatihan, pemagangan, tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yang bikin aturan ini menarik perhatian pekerja adalah sejumlah ketentuan baru yang langsung bersentuhan dengan praktik dunia kerja sehari-hari.
Salah satunya menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam ketentuan baru, PKWT berdasarkan jangka waktu ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Selain itu, PKWT ditegaskan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Aturan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hubungan kerja, terutama bagi pekerja kontrak yang selama ini menjadi bagian besar dari dinamika pasar tenaga kerja.
Bukan cuma soal kontrak. UU baru ini juga membawa ketentuan yang cukup "nendang" bagi praktik ketenagakerjaan.
Pemerintah menyebut terdapat 13 pengaturan baru dalam regulasi tersebut. Salah satunya adalah penguatan perlindungan pekerja dari praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sejak proses perekrutan hingga penempatan kerja.
Dengan begitu, ijazah dan dokumen pribadi pekerja tidak lagi dapat diperlakukan secara sembarangan sebagai alat untuk mengikat pekerja.
Selain itu, regulasi baru juga memperkuat sejumlah aspek perlindungan lain, antara lain pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, pekerja alih daya, peserta pemagangan, pencari kerja, serta pekerja dalam pola kerja yang berkembang mengikuti perubahan dunia kerja.
Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan tersendiri di luar pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR kemudian menyusun regulasi khusus yang mengatur ketenagakerjaan secara lebih komprehensif.
Pengesahan pada 6 Oktober 2026 tersebut dilakukan sebelum batas waktu dua tahun sebagaimana amanat putusan MK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, terdapat sejumlah materi baru yang menjadi bagian dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta penguatan perlindungan pekerja perempuan.
Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas, peningkatan produktivitas, perkembangan pola kerja fleksibel dan future of work, kebutuhan hidup layak, hingga penguatan perlindungan pekerja alih daya.
Pemerintah menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha.
Pengesahan UU ini menjadi momentum penting dalam penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional.
Bagi pekerja, substansi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari berada pada persoalan kontrak kerja, upah, jaminan sosial, PHK, perlindungan dokumen pribadi, hingga kepastian hak ketika memasuki dunia kerja.
Sementara bagi pengusaha, pemerintah menyebut regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan hubungan industrial.(*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
