Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontrak Dilarang Ngaret! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Batasi PKWT, Masa Percobaan Dilarang

Tuesday, October 6, 2026 | October 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T15:01:57Z

 

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa (6/10/2026) | Doc. Foto: Popularitas News

JAKARTA, POPULARITAS NEWS – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Pengesahan ini menandai lahirnya regulasi baru yang secara khusus mengatur sistem pelindungan ketenagakerjaan. UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dengan cakupan mulai dari hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga pelindungan pekerja.


Salah satu poin yang paling langsung menyentuh pekerja adalah aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.


Dalam rumusan Pasal 71 yang menjadi bagian dari pembahasan RUU, PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu tersebut ditetapkan paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.


Ketentuan ini menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun.


Masa Percobaan? Untuk PKWT, Dilarang!


Tak hanya membatasi durasi kontrak, regulasi baru juga mempertegas persoalan masa percobaan kerja.


Dalam Pasal 75 sebagaimana dirumuskan dalam RUU, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika klausul masa percobaan tetap dicantumkan, ketentuan tersebut batal demi hukum, sementara masa kerja pekerja tetap dihitung.


Artinya, status pekerja sebagai PKWT tidak dapat dibarengi dengan dalih masa probation yang membuat sebagian hak pekerja ditunda atau diperlakukan berbeda.


Ketentuan tersebut memberikan garis tegas: ketika hubungan kerja dituangkan dalam PKWT, perusahaan dan pekerja harus tunduk pada ketentuan kontrak serta hak dan kewajiban yang berlaku sejak hubungan kerja dimulai.


UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menempatkan PKWT sebagai skema yang penggunaannya harus sesuai karakter pekerjaan.


Dalam pembahasan RUU, PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu paling lama dua tahun, pekerjaan musiman, serta pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.


Dengan demikian, kontrak kerja tidak semestinya digunakan untuk pekerjaan yang pada dasarnya bersifat tetap tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan.


DPR menyatakan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.(*)



Penulis: Brown

Redaksi: POPULARITAS NEWS

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update