![]() |
| Sidang Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan perkara gugatan persoalan syarat Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) | Doc. Foto: Popularitas News |
JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok putusan perkara gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Putusan tersebut membuat permohonan yang meminta MK mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran serta konsekuensi terhadap status pencalonannya tidak dikabulkan.
Dengan putusan itu, tidak ada perintah MK dalam perkara ini yang membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Gibran tetap menjalankan jabatan Wakil Presiden.
Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan MK yang tidak boleh dilewatkan.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan UU Pemilu.
Artinya, putusan ini tidak tepat jika disederhanakan menjadi klaim bahwa “MK membuktikan ijazah Gibran sah”.
Sebaliknya, MK memutus perkara tersebut tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangannya terdapat pembahasan mengenai bukti pendidikan Gibran.
Dua hal tersebut harus dibedakan agar publik tidak keliru membaca putusan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden.
MK mencatat perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Sidang pemeriksaan sebelumnya menghadirkan KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi dan ahli untuk memberikan keterangan mengenai dokumen serta proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Putusan MK pada Selasa malam ini tidak memuat pembatalan terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, secara faktual dan hukum, Gibran tetap menjabat Wakil Presiden RI.
Tetapi, substansi pertimbangan MK soal bukti pendidikan tetap menjadi bagian penting dari putusan dan berpotensi menjadi perhatian publik. MK secara resmi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.(*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
