JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan kemudian diberikan dan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Suyudi terlebih dahulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. Dalam forum tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa setelah persetujuan secara aklamasi tersebut, proses dilanjutkan ke rapat paripurna.
Proses pergantian pucuk pimpinan Polri ini berlangsung setelah DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Usai mengikuti rangkaian proses persetujuan di DPR, Suyudi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan seluruh personel Polri yang telah memberikan dukungan.
Ia mengatakan amanah sebagai Kapolri nantinya akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dan meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas tersebut.
“Pada seluruh masyarakat Indonesia semoga apa yang menjadi amanah nantinya dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Suyudi juga mengajak seluruh insan Bhayangkara untuk bergandengan tangan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebelumnya, dalam fit and proper test, Suyudi membawa visi “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinan dan transformasi Polri.
Ia juga menyoroti persoalan pelayanan publik, termasuk fenomena “no viral, no justice”. Menurut Suyudi, masyarakat yang membuat laporan kepada kepolisian harus mendapatkan penanganan serta informasi perkembangan perkara tanpa harus terlebih dahulu membuat kasusnya viral.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi dalam uji kelayakan di Komisi III DPR.
Dalam agenda 100 hari pertamanya, Suyudi memaparkan rencana untuk memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, termasuk penerimaan laporan masyarakat, perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, hingga kesiapan Polres dan Polsek.
Tahap berikutnya diarahkan pada pengujian perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta menunjukkan hasil pembenahan dan melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Suyudi.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian Kapolri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan. (*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
